LONDON (Arrahmah.id) - Data terbaru yang diungkap oleh media investigasi Declassified UK menunjukkan bahwa puluhan ribu warga negara asing dari berbagai benua, termasuk Amerika Utara, Eropa, Afrika, hingga Amerika Latin, terlibat aktif dalam jajaran militer 'Israel' selama agresi di Jalur Gaza. Temuan ini memicu pengawasan hukum ketat di berbagai negara atas potensi keterlibatan dalam pelanggaran hukum internasional.
Laporan tersebut mengungkapkan struktur militer yang meluas jauh melampaui batas wilayah satu negara. Secara total, terdapat lebih dari 50.000 tentara yang memegang kewarganegaraan ganda atau lebih saat bertugas di militer 'Israel'.
Amerika Serikat mencatat kontingen terbesar dengan 12.135 pemegang kewarganegaraan ganda dan 1.207 warga multinasional. Disusul oleh Prancis (6.127 dan 337), Rusia (5.067 dan 102), Jerman (3.901 dan 292), serta Ukraina (3.210 dan 56).
Inggris juga tercatat memiliki 1.686 warga berkewarganegaraan ganda di jajaran militer 'Israel', diikuti oleh Rumania, Polandia, dan Kanada yang masing-masing menyumbang lebih dari 1.000 personel. Negara-negara dari belahan bumi selatan seperti Brasil, Argentina, Australia, Ethiopia, hingga Afrika Selatan juga teridentifikasi dalam dataset tersebut.
Skala partisipasi asing ini telah memicu gelombang pengaduan hukum. Paul Heron dari Public Interest Law Centre menegaskan bahwa tidak boleh ada kekebalan hukum jika terdapat bukti kredibel yang menghubungkan warga negara asing dengan pelanggaran berat hukum internasional.
Di London, sebuah pengaduan resmi telah diajukan ke Kepolisian Metropolitan terkait dugaan keterlibatan individu tertentu dalam "pembunuhan terarah terhadap warga sipil dan pekerja kemanusiaan" serta serangan tanpa pandang bulu di Gaza.
Para pakar hukum juga merujuk pada undang-undang domestik, seperti Foreign Enlistment Act di Inggris, yang membatasi warganya untuk bertempur bagi negara asing. Pertanyaan hukum serupa kini mencuat di berbagai negara yang memiliki undang-undang kriminalisasi partisipasi warga dalam angkatan bersenjata asing.
Isu ini melampaui akuntabilitas individu. Berdasarkan temuan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memperingatkan adanya risiko nyata genosida di Gaza, para ahli hukum berargumen bahwa pemerintah berkewajiban untuk menyelidiki atau menuntut warga negara mereka yang kembali dari medan perang.
Kelompok hak asasi manusia menyatakan bahwa materi dari sumber terbuka (open-source) dan media sosial menjadi bukti kunci. Rekaman video menunjukkan warga negara asing beroperasi di dalam pemukiman sipil dan melakukan penggeledahan di rumah-rumah yang ditinggalkan oleh warga Gaza yang mengungsi.
Bukti-bukti ini diharapkan dapat memicu proses hukum lebih lanjut di berbagai negara guna memastikan adanya pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan selama operasi militer berlangsung. (zarahamala/arrahmah.id)
