MAKASSAR (Arrahmah.id) - Tiga terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (25/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa menuntut ketiganya dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.
Ketiga terdakwa, yakni Muhammad Manggabarani alias Angga, Sri Wahyudi, dan Andi Haeruddin, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan dan membelanjakan uang rupiah palsu.
Perbuatan mereka melanggar Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam dakwaan, Muhammad Manggabarani dan Sri Wahyudi berperan sebagai pengedar uang palsu di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Sementara itu, Andi Haeruddin bertindak sebagai perantara jual-beli uang palsu antara terdakwa Mubin Nasir dan Arnol (DPO). Berkat perantaranya, Mubin berhasil menjual uang palsu senilai Rp50 juta yang dibayar Arnol dengan uang asli Rp25 juta.
JPU menegaskan hukuman penjara yang dijatuhkan akan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Apabila denda tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa wajib menjalani pidana kurungan pengganti selama satu bulan.
(ameera/arrahmah.id)
