Memuat...

Majelis Ulama Indonesia Soroti Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 H, Tekankan Tasamuh

Ameera
Selasa, 17 Februari 2026 / 30 Syakban 1447 18:42
Majelis Ulama Indonesia Soroti Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 H, Tekankan Tasamuh
Majelis Ulama Indonesia Soroti Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 H, Tekankan Tasamuh

JAKARTA (Arrahmah.id) - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, menyoroti potensi perbedaan dalam penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah.

Menurutnya, perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dalam khazanah keilmuan Islam dan perlu disikapi dengan penuh kearifan serta tasamuh (saling toleran).

Buya Amirsyah menjelaskan bahwa perbedaan penentuan awal bulan Hijriah dapat dipahami melalui argumentasi normatif yang memiliki dasar kuat, sekaligus pendekatan empiris berbasis fakta di lapangan.

Ia memaparkan tiga pendekatan utama dalam memahami persoalan tersebut.

Pertama, pendekatan bayani (teks/wahyu), yaitu metode pemahaman yang berbasis pada Al-Qur’an dan Hadis.

Pendekatan ini kerap melahirkan keragaman pendapat (khilafiyah), namun tetap berada dalam koridor rahmat dan kekayaan tradisi keilmuan Islam.

Kedua, pendekatan irfani, yakni metode yang bertumpu pada intuisi dan pengalaman batin (kasyf).

Ketiga, pendekatan burhani, yang digunakan untuk memahami hikmah, konteks, serta manfaat ilmiah dari suatu persoalan, termasuk dalam perdebatan hisab dan rukyat.

Dalam penjelasannya, Amirsyah juga menukil pandangan Al-Ghazali yang tidak mempermasalahkan penggunaan metode hisab maupun rukyat, karena keduanya berada dalam wilayah ijtihad.

Ia menegaskan bahwa ayat-ayat kauniyah memiliki landasan teologis dan fikih yang kuat dalam pembahasan penentuan awal bulan Hijriah.

“Yang penting penuh hikmah dan saling tasamuh,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan dalam menetapkan awal Ramadan dan Syawal.

Menurutnya, persoalan tersebut termasuk wilayah ijtihadiyah yang memungkinkan terjadinya perbedaan pandangan di kalangan ulama.

Namun demikian, dalam terminologi fikih, masalah penetapan awal bulan Hijriah masuk dalam kategori fikih ijtimai atau fikih sosial yang memerlukan pengaturan negara guna menjamin ketertiban sosial dan menjaga persatuan umat.

Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan, demi kepentingan dan kemaslahatan umum (maslahah ammah), negara berwenang menetapkan awal Ramadan melalui Sidang Isbat yang hasilnya wajib dipatuhi seluruh umat Islam.

“Dan jika negara sudah menetapkan, maka seluruh umat Islam wajib mengikutinya,” tegasnya.

(ameera/arrahmah.id)

majelis ulama indonesiaRamadan 1447 H