(Arrahmah.id) - Board of Peace (BoP) yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump muncul sebagai bagian dari rangkaian kebijakan luar negeri Washington yang diklaim bertujuan menciptakan stabilitas di Timur Tengah. Namun, sebagaimana banyak “proses perdamaian” sebelumnya, BoP lebih tepat dipahami sebagai instrumen geopolitik untuk melanggengkan status quo, bukan sebagai mekanisme yang sungguh-sungguh mengupayakan keadilan bagi pihak yang tertindas (Said, 2012: 15).
Sejarah BoP tidak dapat dilepaskan dari kegagalan berulang proses perdamaian Israel–Palestina sejak Oslo Accords. Struktur perundingan sejak awal dirancang secara asimetris dan cenderung menguntungkan pihak yang dominan, yakni “Israel”, sementara posisi Palestina dilemahkan secara sistematis (Barak, 2005: 721).
BoP dan Abraham Accords: Normalisasi Tanpa Keadilan
BoP diklaim sebagai wadah multilateral yang melibatkan sejumlah negara sekutu Amerika Serikat di Timur Tengah dan Asia. Negara-negara seperti “Israel”, Uni Emirat Arab, Bahrain, serta beberapa negara Asia disebut sebagai bagian dari forum ini. Namun, komposisi keanggotaan tersebut lebih mencerminkan kepentingan geopolitik Amerika Serikat dan “Israel” ketimbang aspirasi rakyat Palestina (Slater, 2001: 175).
Dalam konteks ini, istilah Board of Peace dapat dipahami sebagai simbol dari kebijakan luar negeri Trump di Timur Tengah, khususnya Abraham Accords (2020). Kesepakatan ini memfasilitasi normalisasi hubungan diplomatik antara “Israel” dan sejumlah negara Arab—seperti Uni Emirat Arab, Bahrain, Maroko, dan Sudan—yang dipromosikan sebagai “jalan menuju perdamaian”.
Namun, banyak pengamat menilai bahwa Abraham Accords lebih berfungsi sebagai alat legitimasi politik bagi “Israel” daripada sebagai solusi atas konflik Palestina. Kesepakatan ini membuka jalur diplomasi dan ekonomi dengan “Israel”, tetapi sama sekali tidak menyentuh isu utama: hak rakyat Palestina atas tanah, kedaulatan, dan kemerdekaan (Said, 2012; Slater, 2001).
Dalam kerangka analisis akademik, BoP/Abraham Accords merepresentasikan pola “perdamaian semu”—sebuah proses yang tidak menyelesaikan akar konflik, melainkan sekadar mengatur ulang relasi kekuasaan agar tetap menguntungkan pihak dominan (Barak, 2005; Mac Ginty, 2010).
Posisi Indonesia yang Krusial dan Problematis
Indonesia, sebagai negara yang konstitusinya secara tegas menolak segala bentuk penjajahan, berada dalam posisi yang sangat krusial. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.” Oleh karena itu, keterlibatan Indonesia dalam BoP berpotensi dipandang sebagai langkah yang bertentangan dengan amanat konstitusi.
Jika Indonesia bergabung atau terlibat aktif dalam BoP/Abraham Accords, langkah tersebut berisiko dianggap sebagai bentuk legitimasi terhadap penjajahan “Israel” atas Palestina. Masalah ini bukan sekadar isu diplomatik, tetapi juga problem konstitusional dan moral.
Majelis Mujahidin (MM) secara tegas menolak BoP/Abraham Accords. Mereka menilai forum ini sebagai ancaman serius karena berfungsi sebagai alat untuk menjustifikasi dominasi “Israel” atas Palestina. Sikap ini sejalan dengan kritik tajam Edward Said terhadap berbagai inisiatif “perdamaian” yang justru mengabaikan hak-hak fundamental rakyat Palestina dan berfungsi sebagai mekanisme kontrol politik (Said, 2012: 27).
MM menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam forum semacam ini merupakan pelanggaran terhadap konstitusi sekaligus pengkhianatan terhadap sejarah panjang diplomasi Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.
Kritik Edward Said: Perdamaian Tanpa Keadilan
Dalam Peace and Its Discontents, Edward Said menegaskan bahwa apa yang disebut sebagai “proses perdamaian” sejatinya adalah proses tanpa perdamaian:
“The so-called peace process has been a process without peace. It has institutionalized Palestinian weakness, while legitimizing Israeli power and occupation.” (Said, 2012: 182)
Menurut Said, alih-alih menghadirkan keadilan, kesepakatan-kesepakatan tersebut justru menciptakan sistem kontrol baru:
“Rather than bringing justice, the accords have created a system of control, where Palestinians are managed, not liberated. This is not peace, but a continuation of dispossession under another name.” (Said, 2012: 185)
Ia menegaskan bahwa perdamaian sejati tidak mungkin dibangun di atas penghapusan sejarah dan pembungkaman suara rakyat Palestina:
“True peace cannot be built on the erasure of history and the silencing of a people. Any agreement that ignores the rights of Palestinians is doomed to perpetuate conflict.” (Said, 2012: 188)
Dalam kerangka ini, BoP mencerminkan pola “no war, no peace” sebagaimana dikemukakan oleh Mac Ginty (2010), di mana konflik tidak benar-benar diselesaikan, melainkan dikelola agar tetap menguntungkan pihak dominan. Keterlibatan Indonesia justru berpotensi memperkuat struktur ketidakadilan tersebut.
Penutup
Dengan demikian, BoP bukanlah wadah perdamaian sejati, melainkan instrumen geopolitik yang berpotensi mengabadikan penjajahan atas Palestina. Negara-negara Arab yang bergabung melakukannya atas dasar kepentingan ekonomi dan politik, bukan demi keadilan bagi rakyat Palestina.
Bagi Indonesia, keterlibatan dalam BoP sangat problematis karena bertentangan dengan konstitusi, sejarah diplomasi, dan legitimasi moral bangsa. Jika Indonesia tetap melangkah ke arah ini, maka risiko kehilangan posisi moral sebagai pendukung kemerdekaan Palestina menjadi sangat nyata.
Bibliografi
- Said, Edward W. Peace and Its Discontents: Essays on Palestine in the Middle East Peace Process. Vintage, 2012.
- Barak, Oren. “The Failure of the Israeli–Palestinian Peace Process, 1993–2000.” Journal of Peace Research Vol. 42, No. 6 (2005): 719–736.
- Slater, Jerome. “What Went Wrong? The Collapse of the Israeli-Palestinian Peace Process.” Political Science Quarterly Vol. 116, No. 2 (2001): 171–199.
- Tonge, Jonathan. Comparative Peace Processes. John Wiley & Sons, 2014.
- Mac Ginty, Roger. “No War, No Peace: Why So Many Peace Processes Fail to Deliver Peace.” International Politics Vol. 47, No. 2 (2010): 145–162.
(*/arrahmah.id)
