JAKARTA (Arrahmah.id) — Mantan aktivis Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara resmi melaporkan pakar telematika Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Laporan itu diterima oleh kepolisian pada Ahad, 25 Januari 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya dua laporan polisi yang masuk terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Menurut Budi, laporan itu dibuat oleh dua orang pelapor berbeda. Damai Hari Lubis mengajukan laporan terhadap pengacara Ahmad Khozinudin, sementara Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dalam satu laporan yang terpisah.
“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” katanya.
Laporan tersebut didaftarkan dalam dua nomor laporan polisi (LP) dan disangka melanggar Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Damai Hari Lubis menjelaskan bahwa dasar laporannya bermula dari pernyataan yang disampaikan pihak Roy Suryo dan kuasa hukumnya yang dianggap merugikan dirinya secara moril.
Pernyataan tersebut terkait pertemuannya bersama Eggi Sudjana dengan Presiden Joko Widodo di Solo, yang kemudian dikaitkan oleh pihak terlapor dengan pemanggilan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI.
Damai menilai tudingan itu tidak berdasar dan merupakan bentuk hasutan.
Sementara itu, Eggi Sudjana juga merasa nama baiknya tercemarkan oleh pernyataan yang dianggap menyinggung reputasi dan keberadaannya di ruang publik.
Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin pun menanggapi laporan tersebut. Roy Suryo dilaporkan merespons santai, bahkan menyebut hal itu dengan tawa dan senyum ketika dikonfirmasi di Polda Metro Jaya.
Ia mengklaim bahwa apa yang dikatakannya hanya menindaklanjuti tulisan atau artikel yang sudah beredar di media dan bukan merupakan serangan pribadi.
Sampai berita ini disusun, proses hukum dari laporan tersebut masih berjalan di Polda Metro Jaya dan belum ada putusan atau langkah lanjut yang diumumkan oleh kepolisian.
(ameera/arrahmah.id)
