Memuat...

Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Ameera
Selasa, 27 Januari 2026 / 9 Syakban 1447 17:30
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA (Arrahmah.id) — Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026), terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Rocky diperiksa sebagai saksi dari pihak Roy Suryo dan rekan-rekannya.

Usai pemeriksaan, Rocky menegaskan kehadirannya semata-mata untuk memberikan penjelasan akademik terkait metode berpikir kritis dan fungsi kecurigaan dalam proses pengetahuan.

"Nggak ada urusan memberatkan atau meringankan. Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan,” ujar Rocky Gerung di Polda Metro Jaya.

Rocky juga menyinggung polemik keaslian ijazah Jokowi yang menurutnya telah berlangsung cukup lama.

Ia menilai mempertanyakan keaslian ijazah pejabat publik merupakan hak warga negara, termasuk yang dilakukan Roy Suryo dan pihak lainnya.

"Ijazahnya asli, ya orangnya yang palsu. Ya semua ijazah pasti asli. Kesalahan kalian itu minta Jokowi nunjukin ijazah aslinya. Masalahnya di situ. Minta tunjukin ijazah palsumu,” kata Rocky.

Lebih lanjut, Rocky menekankan bahwa pertanyaan warga negara kepada presiden merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.

"Warga negara bertanya pada Presiden di mana deliknya? Pertanyaan ‘ijazahmu mana, asli apa palsu?’ harus dijawab oleh kepala negara. Kepala negara itu pelayan warga negara,” ujarnya.

Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menyelesaikan proses pemberkasan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam kasus tersebut.

Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Namun di tengah proses pemberkasan tersebut, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, laporan datang dari Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

Roy Suryo dilaporkan bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya dua laporan polisi yang diterima pada Ahad (25/1/2026).

"Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin (26/1).

Budi menjelaskan, laporan pertama diajukan oleh Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin. Sementara laporan kedua dilayangkan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan para terlapor dengan sangkaan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih menangani seluruh laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

(ameera/arrahmah.id)

rocky gerungijazah palsu jokowi