GAZA (Arrahmah.id) -- Kelompok perlawanan Palestina Hamas mengecam keras keputusan pemerintah 'Israel' yang memperluas kontrol atas Tepi Barat, termasuk langkah untuk mendaftarkan lahan di Tepi Barat sebagai tanah negara. Kecaman ini muncul setelah menyetujui serangkaian langkah untuk memperluas otoritas 'Israel' di Tepi Barat yang diduduki pada tanggal
Pernyataan resmi dari Hamas, seperti dilansir Reuters (15/2/2026), mengecam kebijakan ini sebagai pelanggaran serius hukum internasional. Hamas menyatakan bahwa upaya seperti itu mencerminkan aneksasi de facto yang berpotensi menghapus kemungkinan pembentukan negara Palestina merdeka di Tepi Barat.
Hamas menyebut langkah 'Israel' sebagai upaya untuk memaksakan realitas kolonial secara paksa dan menyerukan komunitas internasional termasuk PBB dan Dewan Keamanan untuk menghentikan apa yang mereka anggap sebagai agresi berkelanjutan terhadap rakyat Palestina.
Pernyataan keras Hamas muncul di tengah sorotan luas tentang bagaimana kebijakan 'Israel' di Tepi Barat dan pembangunan permukiman Yahudi selama bertahun-tahun telah diperluas. Para pejabat 'Israel', termasuk Menteri Energi Eli Cohen, menyatakan bahwa langkah tersebut memberikan kontrol pemerintahan yang lebih luas untuk keamanan dan tata kelola, namun pihak lawan dan pengamat internasional menganggap kebijakan ini sebagai ancaman bagi masa depan solusi dua negara.
Selain itu, beberapa negara Arab dan Muslim telah menyampaikan kecaman bersama terhadap keputusan 'Israel', menyebutnya sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan peringatan bahwa langkah tersebut dapat memperburuk ketegangan di kawasan yang sudah rapuh.
Langkah terbaru ini semakin memperdalam ketidakpastian tentang masa depan status Tepi Barat—wilayah yang diklaim oleh Palestina sebagai bagian penting dari negara yang diinginkan, bersama Gaza dan Yerusalem Timur—dan menempatkan perlawanan politik dari Hamas serta tekanan diplomatik internasional di titik yang semakin tajam. (hanoum/arrahmah.id)
