RIYADH (Arrahmah.id) -- Pengadilan di Arab Saudi kembali mengadili Syeikh Sulaiman Al Alwan, ulama yang telah mendekam di penjara Al-Tarfiya selama hampir 22 tahun, meskipun ia telah menyelesaikan hukuman awal selama 15 tahun dan tambahan 4 tahun.
Menurut Prisoners of Conscience (15/2/2026), pengadilan ulang Syeikh Sulaiman Al-Alwan diduga kuat untuk meningkatkan kembali hukumannya,
Syeikh Sulaiman ibn Nasir al-Alwan, seorang ulama Saudi yang dikenal dengan karya-karya keagamaan dan pendidikannya dalam ilmu hadis, telah dipenjara oleh otoritas Saudi sejak April 2004. Dia ditangkap dalam gelombang penahanan terhadap tokoh agama yang dianggap menentang kebijakan negara.
Menurut organisasi HAM Sanad Human Rights Organization, Al Alwan telah mengalami lebih dari dua dekade penahanan, termasuk fase tahanan awal sebelum putusan pengadilan, penahanan kembali setelah pembebasan sementara, serta perpanjangan hukuman tanpa pengadilan yang jelas. Selama masa tahanannya, ia juga dilaporkan mengalami isolasi berkepanjangan dan perlakuan buruk, yang disebut Sanad sebagai pelanggaran terhadap hukum lokal maupun standar internasional tentang perlakuan terhadap tahanan.
Sekitar 2003–2004, Al Alwan ditangkap setelah beberapa pernyataannya yang keras terhadap kebijakan luar negeri dan dometik tertentu kontroversial, dan kemudian dihukum dengan dakwaan yang meliputi tuduhan politik dan ketidaksetiaan terhadap otoritas. Ia dikenal sebagai pengajar dan mufassir hadis yang memiliki pengikut luas di kalangan tradisionalis Islam Saudi sebelum penangkapannya.
Meski beberapa tahanan lain telah dibebaskan dalam beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari kampanye pembebasan atau reformasi penahanan di Arab Saudi, kasus Al Alwan menunjukkan pola di mana otoritas tetap menahan individu bahkan setelah mereka menjalani hukuman resmi yang ditetapkan, dengan alasan keamanan atau dakwaan baru. Kelompok-kelompok HAM internasional seperti ALQST sebelumnya juga menyoroti fenomena penahanan lanjutan tahanan keyakinan di Arab Saudi sebagai pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan proses yang adil.
Para pendukung hak asasi internasional menyerukan agar pemerintah Saudi memberikan akses hukum yang adil dan meninjau kembali kasus-kasus yang dipandang bermasalah, termasuk kasus Al-Alwan, serta memastikan bahwa tahanan tidak terus dipenjara setelah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. (hanoum/arrahmah.id)
