Memuat...

Taqy Malik Dituding Mark Up Harga Wakaf Alquran di Saudi

Ameera
Ahad, 15 Februari 2026 / 28 Syakban 1447 17:28
Taqy Malik Dituding Mark Up Harga Wakaf Alquran di Saudi
Taqy Malik Dituding Mark Up Harga Wakaf Alquran di Saudi

JAKARTA (Arrahmah.id) - Perseteruan antara selebgram Taqy Malik dan seorang WNI yang bekerja di Arab Saudi, Randy Permana (Rendy Eka Permana), kian memanas.

Konflik ini mencuat setelah muncul tudingan terkait dugaan penggalangan dana ilegal dan pengambilan keuntungan tak wajar dari program wakaf di Tanah Suci.

Menanggapi tuduhan tersebut, Taqy Malik resmi melayangkan undangan terbuka kepada Randy untuk melakukan tabayyun (klarifikasi) secara tatap muka dan disiarkan langsung (live). Undangan itu disampaikan melalui pernyataan tertulis di media sosialnya.

“Saya membuka ruang ini dengan niat baik, agar segala hal menjadi terang, agar tidak ada syubhat yang tersisa, dan agar kepercayaan umat tetap berdiri di atas kejelasan, bukan asumsi atau tuduhan liar semata,” tulis Taqy.

Taqy Malik menegaskan, langkah ini bukan untuk mencari pembenaran pribadi, melainkan untuk menegakkan kebenaran serta menjaga amanah umat.

Ia bahkan menyatakan siap memfasilitasi kebutuhan forum agar diskusi berjalan secara terbuka dan bermartabat.

Terkait waktu dan tempat, Taqy menyerahkan sepenuhnya kepada Randy dengan prinsip “lebih cepat lebih baik”.

Tuduhan Pelanggaran Aturan Saudi

Undangan tabayyun itu merupakan respons atas pernyataan Randy dalam jumpa pers virtual pada Jumat (13/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Randy menuding aktivitas donasi online yang dilakukan Taqy di Arab Saudi diduga melanggar aturan setempat.

“Secara hukum yang ada di Saudi, menggalang sedekah atau donasi secara online di luar otoritas atau aturan Saudi itu sifatnya ilegal. Makanya kenapa tahun lalu Taqy dicari sama polisi,” ujar Randy.

Randy mengklaim bahwa bukti-bukti aktivitas tersebut telah dikantongi pihak berwenang di Madinah.

Ia juga memperingatkan adanya risiko hukum serius, termasuk kemungkinan penangkapan tanpa negosiasi, apabila aktivitas serupa kembali dilakukan tahun ini.

Sorotan Program Wakaf Alquran

Selain isu legalitas donasi, Randy juga menyoroti dugaan komersialisasi dalam program wakaf Alquran yang dijalankan Taqy pada 2025.

Menurut data yang dipaparkan Randy, harga umum mushaf Alquran di Arab Saudi berkisar 40 Riyal (sekitar Rp180.000).

Namun, dalam program wakaf tersebut, nominal yang dibebankan kepada jemaah disebut mencapai 80 Riyal (sekitar Rp330.000) per mushaf.

“Sebenarnya dia enggak nipu, ya. Cuma jadinya jemaah mewakafkan Alquran tak sesuai dengan nominalnya,” tutur Randy.

Randy menyebut tindakannya membongkar dugaan praktik tersebut didasari rasa tanggung jawab untuk melindungi kenyamanan komunitas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi yang menurutnya ikut terdampak.

Ia juga menyayangkan sikap Taqy yang dinilai kurang terbuka terhadap kritik ketika sebelumnya diingatkan secara personal.

Menanggapi undangan tabayyun terbuka tersebut, Randy melalui akun media sosialnya menyatakan kesediaan untuk hadir.

Ia bahkan mengajak Taqy bertemu langsung di Madinah, mengingat pokok persoalan yang dipersoalkan terjadi di wilayah Arab Saudi.

Hingga kini, publik menantikan realisasi pertemuan terbuka tersebut sebagai upaya klarifikasi atas tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.

(ameera/arrahmah.id)

Taqy MalikWakaf Alquran