Memuat...

Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim, Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU Rugikan Lender Rp2,4 Triliun

Ameera
Ahad, 15 Februari 2026 / 28 Syakban 1447 11:47
Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim, Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU Rugikan Lender Rp2,4 Triliun
Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim, Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU Rugikan Lender Rp2,4 Triliun

JAKARTA (Arrahmah.id) - Pengusutan kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bergulir.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan tersangka MY, yang merupakan mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI.

Selain itu, MY juga diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sesuai Pasal 99 dan 100 KUHAP.

“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

MY ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (13/2/2026), usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Sebelumnya, dua tersangka lain dalam perkara ini juga telah lebih dahulu ditahan, yakni TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Modus Proyek Fiktif

Ketiga tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu atau tanpa dokumen sah, serta TPPU dalam penyaluran pendanaan masyarakat.

Ade Safri menjelaskan bahwa PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan lender (pemberi dana) dengan borrower (peminjam).

Modus yang digunakan adalah memanfaatkan data borrower existing atau peminjam aktif yang masih terikat perjanjian dan masih membayar angsuran. Nama-nama tersebut kemudian dicatut untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower.

Proyek-proyek tersebut ditampilkan di platform digital PT DSI untuk menarik minat lender agar menanamkan dana.

“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” jelasnya.

Dana Tak Bisa Ditarik

Permasalahan mencuat pada Juni 2025 ketika para lender mencoba melakukan penarikan dana (withdrawal) yang telah jatuh tempo, baik pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan sekitar 16 hingga 18 persen. Namun, dana tersebut tidak dapat dicairkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Proses pemberkasan perkara juga tengah dipersiapkan untuk segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(ameera/arrahmah.id)

penipuantppuDirektur PT Dana Syariah IndonesiaDitahan Bareskrim