Memuat...

MAKI Kritik Sikap Jokowi Soal UU KPK: Dinilai Kontradiktif dan “Cari Muka” ke Publik

Ameera
Ahad, 15 Februari 2026 / 28 Syakban 1447 20:11
MAKI Kritik Sikap Jokowi Soal UU KPK: Dinilai Kontradiktif dan “Cari Muka” ke Publik
MAKI Kritik Sikap Jokowi Soal UU KPK: Dinilai Kontradiktif dan “Cari Muka” ke Publik

JAKARTA (Arrahmah.id) – Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyatakan setuju Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi lama menuai kritik.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai sikap tersebut kontradiktif dengan kebijakan Jokowi saat masih menjabat sebagai presiden.

Boyamin menyebut perubahan UU KPK pada 2019 tidak mungkin terjadi tanpa restu pemerintah.

Ia menilai Jokowi seolah melupakan bahwa revisi UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah itu berlangsung pada masa pemerintahannya.

“Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, mohon tidak mencari muka pada isu UU KPK yang nyata-nyata diubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019,” kata Boyamin, Ahad (15/2/2026).

Menurut Boyamin, proses perubahan regulasi dari UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 melibatkan pemerintah secara langsung bersama DPR.

Ia mengaku memperoleh informasi dari kalangan legislatif bahwa DPR baru berani membahas revisi tersebut setelah mendapatkan “lampu hijau” dari pihak istana.

“Rencana itu sebenarnya sudah lama melalui revisi UU KPK. Tapi DPR belum berani karena belum dapat lampu hijau dari istana,” ujarnya.

Boyamin menyebut sinyal persetujuan pemerintah muncul pada 2018, yang kemudian membuat DPR membahas revisi secara cepat hingga pengambilan keputusan.

Ia juga menyoroti mekanisme pengambilan keputusan yang menurutnya seharusnya dilakukan melalui voting karena ada dua fraksi yang tidak setuju.

Lebih lanjut, Boyamin menegaskan pembahasan undang-undang tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pemerintah.

Pengiriman perwakilan pemerintah dalam rapat bersama DPR disebutnya sebagai bukti adanya persetujuan dari pihak eksekutif.

“Jika Pak Jokowi tidak setuju, mestinya tidak mengirimkan perwakilan pemerintah untuk membahas bersama DPR. Tapi nyatanya dikirim utusan. Artinya pemerintah setuju,” tegasnya.

Ia juga membantah narasi bahwa Jokowi tidak menandatangani undang-undang tersebut. Boyamin menyebut Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU KPK ditandatangani pada 11 September 2019.

“Jadi kalau sekarang bilang tidak tanda tangan, sekali lagi dia sedang cari muka supaya rakyat seakan-akan terperdaya,” sambung Boyamin.

Selain itu, Boyamin menyinggung kebijakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK yang berujung pada tersingkirnya sejumlah penyidik senior.

Ia meyakini kebijakan tersebut juga tidak lepas dari persetujuan pemerintah pusat, mengingat pelaksanaannya melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

“Pak Jokowi itu bagian dari setuju ketika TWK bagi pegawai-pegawai KPK. Sudah banyak yang menolak, tapi nyatanya tetap berjalan. MenPAN RB dan BKN setuju melakukan tes itu,” pungkas Boyamin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Jokowi terkait kritik yang disampaikan MAKI tersebut.

(ameera/arrahmah.id)

jokowimakiUU KPK