PRETORIA (Arrahmah.id) - Pemerintah Afrika Selatan resmi menetapkan Kuasa Usaha (Chargé d’Affaires) Kedutaan Besar 'Israel' di Pretoria, Ariel Seidman, sebagai persona non grata. Seidman diperintahkan untuk meninggalkan negara tersebut dalam waktu 72 jam, demikian dilaporkan kantor berita Anadolu pada Jumat (30/1).
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan, Chrispin Phiri, menyatakan bahwa 'Israel' telah diberitahu secara resmi mengenai keputusan ini. Ia menyebut langkah tersebut sebagai respons atas "serangkaian pelanggaran norma dan praktik diplomatik yang tidak dapat diterima, yang menjadi tantangan langsung terhadap kedaulatan Afrika Selatan."
Menurut pernyataan resmi, pelanggaran tersebut mencakup tindakan berulang Seidman yang menggunakan platform media sosial resmi 'Israel' untuk meluncurkan serangan menghina terhadap Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa. Selain itu, Seidman juga dianggap gagal menginformasikan kementerian luar negeri terkait kunjungan pejabat senior 'Israel' ke negara tersebut.
Pretoria menegaskan bahwa perilaku Seidman merupakan penyalahgunaan berat atas hak istimewa diplomatik dan pelanggaran mendasar terhadap Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik. "Tindakannya secara sistematis telah merusak kepercayaan dan protokol yang esensial bagi hubungan bilateral," tambah pernyataan tersebut.
Menanggapi pengusiran tersebut, BBC melaporkan bahwa Israel bereaksi dalam hitungan jam dengan menyatakan Duta Besar Afrika Selatan untuk Palestina, Shaun Edward Byneveldt, sebagai persona non grata. 'Israel' memberikan waktu 72 jam bagi Byneveldt untuk angkat kaki.
Perdana Menteri 'Israel' Benjamin Netanyahu dan Menteri Luar Negeri Gideon Saar dilaporkan menyebut tindakan Afrika Selatan sebagai langkah "unilateral" dan "tidak berdasar," serta memperingatkan adanya langkah lanjutan.
Langkah drastis ini terjadi di tengah memburuknya hubungan kedua negara secara tajam sejak Desember 2023, ketika Pretoria mengajukan gugatan terhadap 'Israel' di Mahkamah Internasional (ICJ). Afrika Selatan menuduh 'Israel' melanggar kewajibannya di bawah Konvensi Genosida dalam tindakannya terhadap warga Palestina di Gaza.
Meskipun ICJ telah mengeluarkan serangkaian tindakan sementara yang memerintahkan 'Israel' untuk mencegah tindakan genosida, Afrika Selatan menilai 'Israel' terus melanjutkan kampanye militer tersebut.
Seidman merupakan perwakilan tertinggi 'Israel' di Afrika Selatan, mengingat 'Israel' belum menunjuk duta besar penuh sejak Pretoria menurunkan tingkat hubungan diplomatiknya. Sebagai catatan, pada 2008, Afrika Selatan menarik duta besarnya dari 'Israel' dan pada 2023, 'Israel' menarik duta besarnya dari Pretoria setelah gugatan ICJ diajukan.
Seidman, yang baru ditunjuk tahun lalu, juga memiliki akreditasi diplomatik untuk beberapa negara tetangga termasuk Eswatini, Lesotho, Madagaskar, Mauritius, dan Namibia. Pengusirannya menandakan keretakan total dalam komunikasi formal antara kedua negara. (zarahamala/arrahmah.id)
