SLEMAN (Arrahmah.id) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), resmi menghentikan penuntutan terhadap Adhe Pressly Hogiminaya alias Hogi.
Penghentian penuntutan tersebut terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua penjambret yang sebelumnya merampas barang milik istri Hogi, Arista.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah diterbitkan pada 29 Januari 2026.
Dengan terbitnya SKP2 itu, perkara yang sempat menyita perhatian publik dinyatakan berakhir.
“Sebagai penuntut umum, saya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat malam, 30 Januari 2026.
Bambang menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian proses hukum, termasuk rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu. Ia menegaskan, penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, dasar hukum penerbitan SKP2 merujuk pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum,” ujar Bambang.
Sementara itu, kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SKP2 tersebut.
Ia menegaskan, dengan terbitnya surat itu, kliennya dipastikan tidak lagi menghadapi proses hukum atas perkara tersebut.
“Dengan demikian, tindak pidana yang disangkakan kepada klien kami bukan merupakan tindak pidana sehingga harus dihentikan demi kepentingan hukum,” kata Teguh.
Ia juga menyebutkan bahwa seluruh barang bukti yang sebelumnya disita oleh penyidik telah dikembalikan.
“Barang bukti berupa mobil sudah dikembalikan dan sudah saya ambil,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya menuai perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan peristiwa penjambretan yang berujung pada kecelakaan lalu lintas fatal.
Dengan diterbitkannya SKP2, Kejari Sleman menegaskan bahwa perkara tersebut telah selesai secara hukum.
(ameera/arrahmah.id)
