JAKARTA (Arrahmah.id) - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengecam keras persetujuan parlemen "Israel", Knesset, atas undang-undang yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.
Dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Kamis (2/4), Kemlu menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat diterima karena mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal.
“Kebijakan tersebut tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal,” demikian pernyataan Kemlu.
Pemerintah Indonesia menilai undang-undang tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.
Secara khusus, Indonesia menyoroti pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil.
Indonesia pun mendesak "Israel" untuk segera mencabut undang-undang tersebut serta menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional.
Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan.
Tak hanya itu, Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, agar mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas serta perlindungan bagi rakyat Palestina.
“Indonesia menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” tegas Kemlu.
(ameera/arrahmah.id)
