YOGYAKARTA (Arrahmah.id) — Majelis Mujahidin mengeluarkan pernyataan sikap terkait eskalasi konflik Palestina–"Israel" yang dinilai semakin menunjukkan kegagalan sistem perdamaian global.
Dalam dokumen resminya, organisasi tersebut menilai bahwa kebijakan-kebijakan terbaru justru mengarah pada “legalisasi kekerasan” dan memperparah krisis kemanusiaan.
Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa pengesahan hukuman mati terhadap tahanan Palestina menjadi bukti nyata praktik kolonialisasi yang masih berlangsung.
Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya menempatkan rakyat Palestina sebagai objek kriminalisasi, tetapi juga mencerminkan bentuk genosida yang terstruktur dan sistematis.
Majelis Mujahidin menegaskan bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang selama ini dijadikan pilar dalam tatanan global modern.
Dalam konteks konflik yang tidak seimbang, hukuman mati dinilai bukan sebagai bentuk keadilan, melainkan alat dominasi kekuasaan.
Selain itu, organisasi ini juga menyoroti adanya kontradiksi antara retorika perdamaian internasional dengan praktik di lapangan.
Upaya gencatan senjata dan solusi dua negara (two-state solution) dinilai tidak berjalan efektif karena adanya ketimpangan relasi kekuasaan yang tidak pernah benar-benar netral.
Eskalasi konflik yang melibatkan aktor regional dan global disebut telah memperlihatkan kegagalan sistem internasional dalam menjaga stabilitas.
Dampaknya tidak hanya dirasakan di kawasan Timur Tengah, tetapi juga memengaruhi ekonomi global serta memperdalam krisis kemanusiaan.
Majelis Mujahidin juga menyinggung gugurnya prajurit TNI dalam misi perdamaian PBB di Lebanon sebagai ironi besar.
Pasukan penjaga perdamaian yang seharusnya menjadi simbol netralitas dan harapan justru menjadi korban, yang menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap mekanisme perdamaian internasional.
Dalam sikap resminya, Majelis Mujahidin mengajukan sejumlah poin penting.
Pertama, mendesak penghentian pendekatan keamanan berbasis represi, termasuk hukuman mati, yang dinilai tidak menyelesaikan akar konflik.
Kedua, mendorong reposisi tahanan sebagai subjek kemanusiaan yang harus dilindungi dalam kerangka hukum humaniter internasional.
Ketiga, mereka menyerukan revitalisasi solusi dua negara berbasis keadilan nyata, dengan menekankan pentingnya kedaulatan Palestina, penghentian praktik perampasan wilayah, serta jaminan keamanan bagi semua pihak tanpa pengecualian.
Keempat, organisasi ini menilai perlu adanya reformasi peran komunitas internasional agar tidak lagi menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum global.
Selain itu, Majelis Mujahidin menegaskan pentingnya perlindungan mutlak terhadap pasukan perdamaian. Serangan terhadap mereka harus diposisikan sebagai pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Di akhir pernyataannya, Majelis Mujahidin menyampaikan bahwa dunia saat ini berada di persimpangan penting: antara membiarkan hukum dijadikan alat kekuasaan atau mengembalikannya sebagai instrumen keadilan.
Mereka menegaskan bahwa perdamaian tanpa keadilan hanyalah ilusi.
Pernyataan tersebut ditutup dengan harapan agar umat manusia dapat keluar dari lingkaran kekerasan menuju keadilan yang sejati. Dokumen ini ditandatangani di Yogyakarta pada 3 April 2026 oleh Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin.
(ameera/arrahmah.id)
