JAKARTA (Arrahmah.id) - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ikut terseret dalam rangkaian konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Hal tersebut terungkap dalam penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait awal mula pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi pada akhir 2023.
Dalam kunjungan tersebut, Jokowi bertemu dengan Mohammed bin Salman (MBS) dan membahas persoalan panjangnya antrean haji reguler di Indonesia yang telah mencapai puluhan tahun.
“Di tahun 2023 akhir, Presiden Republik Indonesia pada saat itu melakukan kunjungan ke Saudi Arabia dan bertemu dengan Mohammed bin Salman. Dalam pertemuan itu dibahas soal antrean haji reguler yang sudah sangat panjang,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad (11/1/2026).
Sebagai respons atas persoalan tersebut, Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah kepada Indonesia.
Kuota tersebut menambah kuota haji Indonesia yang semula berjumlah 221 ribu orang.
Asep menegaskan bahwa kuota tambahan tersebut diberikan kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada Menteri Agama secara personal.
“Perlu dicatat, kuota 20 ribu itu diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia kepada negara, bukan kepada perorangan dan bukan kepada Menteri Agama,” tegasnya.
Namun, dalam pelaksanaannya, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), justru membagi kuota tambahan tersebut dengan proporsi 50:50, yakni 10 ribu kuota untuk haji reguler dan 10 ribu kuota untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Pembagian 10.000–10.000 itu jelas tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Itu titik awal dari permasalahan dalam perkara ini,” kata Asep.
Dalam perkara ini, mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, turut berperan membantu Yaqut dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut. Gus Alex disebut terlibat aktif dalam teknis distribusi kuota, khususnya kuota haji khusus.
Kuota haji khusus tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel. Salah satu pihak yang menerima kuota adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Dari proses tersebut, KPK menemukan dugaan adanya aliran dana kickback dari biro travel kepada oknum di Kementerian Agama, termasuk Yaqut dan Gus Alex. Uang tersebut berasal dari penjualan kuota haji kepada calon jemaah.
“Dalam penyidikan, kami menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback dari proses pembagian kuota tersebut,” ujar Asep.
KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026).
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri bersama dua tersangka lainnya sejak 11 Agustus 2025. Kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.
KPK juga menyatakan terbuka untuk memanggil siapa pun sebagai saksi, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo, apabila dinilai mengetahui dan dapat membantu mengungkap konstruksi perkara secara terang benderang.
“Pemanggilan saksi sepenuhnya tergantung kebutuhan penyidik. KPK terbuka memanggil siapa saja yang diduga mengetahui perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/8/2025).
Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul-Aziz Al Saud sebagai saksi, KPK enggan memberikan tanggapan lebih lanjut.
(ameera/arrahmah.id)
