Memuat...

Kekurangan Tenaga Pendidik, Masalah Teknis atau Ideologis?

Oleh Ai Siti NuraeniPendidik Generasi
Senin, 9 Februari 2026 / 22 Syakban 1447 16:59
Kekurangan Tenaga Pendidik, Masalah Teknis atau Ideologis?
Ilustrasi. (Foto: Novita Eka Syaputri/rise.smeru.or.id)

Kabupaten Bandung mengalami kekurangan tenaga pendidik pada tahun 2026 mencapai 4.900 orang. Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Bandung menyebutkan jumlah itu mencakup posisi sebagai guru, penilik sampai pengawas sekolah pada berbagai jenjang pendidikan. Kebutuhan pada tenaga pendidik ini bahkan lebih banyak dibandingkan tenaga kesehatan ataupun teknis. Masalah ini disebabkan oleh banyak PNS yang pensiun sedangkan anggaran belanja pegawai tidak tersedia untuk perekrutan lebih banyak. (Prfmnews.pikiran-rakyat.com, 20/1/2026)

Guru memiliki peran yang penting, bukan hanya untuk hari ini tapi untuk kemajuan masa depan. Sejarah pernah menunjukkan, setelah Hiroshima dan Nagasaki hancur karena bom, Kaisar Hirohito tidak menanyakan jumlah pasukan melainkan jumlah guru yang tersisa. Akhirnya setelah dikumpulkan 45.000 guru, Jepang mampu membangun kembali generasi dan peradabannya hanya dalam waktu 20 tahun.
Kekurangan 4.900 tenaga pendidik merupakan masalah serius yang akan mengganggu kualitas proses belajar mengajar. Beban kerja guru menjadi terlalu banyak bahkan di luar kemampuannya, akibatnya kurikulum tidak tersampaikan dengan baik. Siswa juga tidak mendapatkan perhatian yang seharusnya sehingga karakter mereka tidak terbentuk sesuai yang diharapkan. Semua akan mengantarkan pada disparitas pendidikan atau penurunan kualitas pendidikan. Padahal pendidikan dasar adalah hak yang harus diprioritaskan oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.

Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Bandung berupaya melakukan pengusulan kebutuhan formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Selanjutnya mempertimbangkan migrasi pegawai antar dinas untuk mengoptimalkan penempatan sumber daya manusia. Strategi jangka panjang seperti pengusulan rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) juga dilakukan agar fondasi kepegawaian di sektor pendidikan kuat. Terakhir, pemerintah membuat skema menarik agar banyak yang bergabung seperti pengaturan PPPK.

Sayangnya dengan segala pengaturan tersebut masalah ketersediaan guru ini masih terus terjadi. Karena permasalahannya bukan sekedar teknis pengangkatan, tapi sistem ekonomi kapitalis yang membuat dana untuk menggaji tenaga pendidik dengan layak sangat terbatas. Indonesia sangat bertumpu pada pajak untuk mengisi APBN, dan hanya 20 persen diisi dari selain pajak, termasuk SDA dan hibah. Hasilnya pendapatan seringkali lebih kecil dari pengeluaran, sehingga negara masih harus mengambil pinjaman.

Padahal Indonesia memiliki banyak sekali kekayaan alam, mulai dari minyak, gas bumi, batu bara, tembaga, emas, hasil laut, tanah yang subur dan banyak hal lain. Bahkan Indonesia diyakini memiliki cadangan nikel terbesar di dunia. Semua seharusnya bisa membawa negara pada kemakmuran, tapi nyatanya hanya mengalir pada pemilik modal saja lewat pipa privatisasi.

Anggaran pendidikan tahun 2026 kabarnya mencapai Rp757,8 triliun atau 20 persen dari APBN, tapi realisasinya tidak fokus untuk gaji layak atau menambah personil tenaga pendidik baru melainkan program lain seperti MBG. Meskipun banyak masalah dan kasus keracunan massal yang terjadi, proyek ini tetap dipaksakan dengan terus memangkas anggaran dari sektor lain salah satunya pendidikan. Alhasil, gizi dan nutrisi anak tetap tidak terpenuhi, distribusi tidak efektif dan kualitas makanan jauh dari higienis, sementara kondisi pendidikan dan pengajar kian mengkhawatirkan.

Inilah buah dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang membuat pemodal bisa memiliki apapun, meskipun dengan merampas kepemilikan umum seperti barang tambang, hutan dan lautan. Sedangkan rakyat harus membayar mahal agar bisa mendapatkan kebutuhan dasarnya dengan pajak di segala sektor. Ini menegaskan bahwa kapitalismelah yang menjadi sebab kurangnya pemasukan negara untuk memajukan pendidikan.

Oleh karena itu, untuk menyelesaikan masalah kekurangan tenaga pendidik tidak bisa hanya melalui perbaikan teknis saja, melainkan harus sampai pada tataran perbaikan sistem kehidupan.

Islam memandang bahwa pendidikan adalah hak dasar rakyat sekaligus kewajiban negara untuk memenuhinya, termasuk menjamin ketersediaan guru yang kompeten dan sejahtera.

Hal ini sejalan dengan wahyu pertama yang turun, yaitu (QS. Al-‘Alaq: 1–5), yang menandai pentingnya ilmu dalam peradaban Islam. Rasulullah juga bersabda dalam hadisnya yang artinya,
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah)

Karena itu, penyediaan sarana, guru, dan pembiayaan menjadi tanggung jawab negara sebagai pengurus urusan rakyat, dan ia harus bertanggung jawab atas rakyatnya. Fungsi ini didukung dengan sistem keuangan Islam dimana pemasukan negara berasal dari berbagai pos syar’i seperti zakat, kharaj, jizyah, fai’, ghanimah, pengelolaan kepemilikan umum (termasuk sumber daya alam), dan lainnya yang dikelola melalui Baitul Mal, sehingga pembiayaan layanan publik seperti pendidikan tidak bergantung pada utang berbunga atau pajak yang menekan rakyat.

Sejarah telah menunjukkan perhatian besar negara dengan aturan Islam terhadap kesejahteraan pendidik. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra., para pengajar Al-Qur’an dan ilmu agama diberi gaji dari kas negara, dan pada era Abbasiyah, para ulama dan guru di lembaga pendidikan mendapat tunjangan tetap sehingga dapat fokus mengajar dan meneliti. Fakta sejarah ini memperlihatkan bahwa dalam peradaban Islam, guru dihargai tinggi dan dijamin kesejahteraannya karena perannya yang vital dalam membangun kualitas umat.
Sehingga lahirlah ilmuwan-ilmuwan besar yang karyanya bahkan masih relevan hingga masa modern ini. Seperti Al-Khawarizmi, Sang Bapak Aljabar yang menjadi dasar terciptanya komputer. Lalu Ibnu Sina, pengarang kitab Al-Qanun fi al-Tibb (The Canon of Medicine) yang menjadi standar kurikulum medis di universitas-universitas Eropa selama lebih dari 500 tahun (hingga abad ke-17). Masih banyak lagi ilmuwan muslim yang berhasil mengubah wajah dunia dan mengantarkannya pada kemajuan.

Oleh karena itu, mengembalikan aturan Islam ke tengah-tengah umat bukan hanya masalah agama saja. Melainkan bagaimana pengaturan urusan publik berjalan sesuai syariat dan membawa kemaslahatan secara umum bahkan dunia. Sehingga suatu keniscayaan Islam itu terwujud sebagai rahmat untuk umat manusia dan alam semesta.

Wallaahu a’lam bis shawwaab

Editor: Hanin Mazaya

pendidikantenaga pendidik