JAKARTA (Arrahmah.id) — Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengakui masih terjadi persoalan serius dalam ketepatan sasaran program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Berdasarkan data pemerintah, puluhan juta warga miskin dan rentan miskin belum tercakup sebagai penerima bantuan, sementara sebagian masyarakat yang tergolong mampu justru masih menikmati fasilitas tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia mengungkapkan bahwa merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), terdapat sekitar 54 juta penduduk miskin dan rentan miskin yang seharusnya menerima PBI JK, namun hingga kini belum terakomodasi.
Sebaliknya, sekitar 15 juta orang dari kelompok ekonomi lebih mampu masih tercatat sebagai penerima bantuan.
“Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masih ada penduduk desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI JK, sementara sebagian desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima,” ujar Gus Ipul.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya kesalahan inklusi dan eksklusi dalam penyaluran bantuan jaminan kesehatan.
Kelompok masyarakat yang paling membutuhkan justru belum sepenuhnya terlindungi, sementara kelompok yang seharusnya tidak berhak masih tercatat sebagai penerima.
“Desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI cukup besar, yaitu sebesar 54 juta jiwa lebih. Sementara desil 6 sampai 10 dan non-desil mencapai 15 juta lebih. Yang lebih mampu terlindungi, yang lebih rentan justru menunggu,” katanya.
Menurut Gus Ipul, data tersebut merupakan hasil pemutakhiran tahun 2025. Pemerintah kini mulai menjadikan pembagian desil sebagai pijakan utama dalam upaya memperbaiki akurasi penyaluran PBI JK.
Namun demikian, proses verifikasi dan validasi data masih menghadapi keterbatasan kapasitas.
Sepanjang 2025, Kementerian Sosial baru mampu melakukan pencocokan data terhadap sekitar 12 juta kepala keluarga, jauh dari kebutuhan ideal.
“Kita masih perlu melakukan cross-check lebih luas lagi, karena di tahun 2025 itu kami hanya mampu meng-cross-check 12 juta KK lebih, padahal seharusnya lebih dari 35 juta KK,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menggandeng pemerintah daerah guna mempercepat proses verifikasi dan validasi data penerima.
Meski demikian, Gus Ipul menilai langkah tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan akurasi data.
“Kita kerja sama dengan daerah untuk verifikasi dan validasi cepat. Tetapi saya rasa itu masih belum cukup, dan harus ada upaya yang lebih nyata agar data kita dari tahun ke tahun makin akurat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah telah melakukan pengalihan kepesertaan PBI JK secara bertahap sejak Mei 2025 hingga Januari 2026.
Langkah ini diklaim berdampak pada penurunan signifikan kesalahan inklusi dan eksklusi dalam program tersebut.
“Alhamdulillah, kalau kita berpedoman pada desil, tingkat error semakin kecil. Memang masih ada yang berada di atas desil 5 dan desil yang belum di-ranking karena hasil reaktivasi, termasuk sekitar 6.000 penderita penyakit katastropik dan bayi baru lahir yang seharusnya di-cover oleh PBI JK,” tutur Gus Ipul.
Rapat konsultasi tersebut digelar menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI.
Pertemuan lintas komisi DPR RI itu dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa, serta pimpinan Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI DPR RI.
Dari unsur pemerintah, hadir Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, pimpinan Badan Pusat Statistik (BPS), serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa PBI merupakan program bantuan sosial yang ditujukan bagi masyarakat tidak mampu agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan.
“Jaminan kesehatan PBI adalah program bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu, berupa jaminan kesehatan nasional agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat,” jelas Dasco.
Namun, ia menekankan bahwa kepesertaan PBI bersifat terbatas dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang memenuhi kriteria.
“Tidak semua masyarakat berpeluang mendapatkan BPJS Kesehatan PBI. Hanya mereka dari kalangan miskin atau rentan miskin yang menjadi prioritas program tersebut,” ujarnya.
DPR pun mendorong pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola jaminan kesehatan nasional agar persoalan penonaktifan kepesertaan PBI tidak terus berulang di tengah masyarakat.
“Perlu ada perbaikan tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi agar persoalan seperti penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dapat dimitigasi dengan baik,” pungkas Dasco.
(ameera/arrahmah.id)
