JAKARTA (Arrahmah.id) - Kementerian Haji dan Umrah tengah mengkaji sistem baru guna mengatasi persoalan panjangnya masa tunggu ibadah haji di Indonesia yang selama ini bisa mencapai puluhan tahun.
Salah satu opsi yang muncul adalah menghapus sistem antrean (waiting list) dan menggantinya dengan mekanisme pendaftaran langsung atau yang dikenal dengan istilah “war tiket”.
Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa gagasan tersebut muncul sebagai respons atas lamanya waktu tunggu yang dinilai memberatkan masyarakat.
Ia menyebut, pemerintah mulai mempertimbangkan apakah sistem antrean yang panjang masih relevan untuk dipertahankan.
“Jujur, ketika kita bicara tentang antrean, pemikiran kami di Kementerian Haji muncul apakah perlu antrean yang begitu lama, apakah perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH?” ujar Irfan dalam Rapat Kerja Nasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 Hijriah di Tangerang, Banten, yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi kementerian, Rabu (8/4/2026).
Irfan menjelaskan, pada masa sebelum terbentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sistem pendaftaran haji dilakukan secara langsung.
Pemerintah saat itu mengumumkan biaya dan kuota haji tahunan, kemudian membuka pendaftaran dalam periode tertentu. Masyarakat yang memenuhi syarat finansial dan kesehatan dapat langsung mendaftar.
Dalam sistem tersebut, jemaah yang berangkat adalah mereka yang lebih dulu melunasi biaya dan mendapatkan tiket.
“Pemerintah mengumumkan biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji membayar. Semacam ‘war tiket’,” jelasnya.
Meski demikian, Irfan menegaskan bahwa wacana ini masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan final.
Menurutnya, perubahan sistem penyelenggaraan haji bukan perkara sederhana dan memerlukan pertimbangan matang.
Secara historis, sistem antrean haji mulai diterapkan di Indonesia sejak 2008 akibat tingginya minat masyarakat yang melampaui kuota tahunan dari Arab Saudi.
Sementara itu, BPKH baru dibentuk pada 2017 untuk mengelola dana haji secara lebih profesional.
Saat ini, masa tunggu haji di berbagai daerah di Indonesia bervariasi, mulai dari belasan hingga mencapai 47 tahun.
Namun, pemerintah telah menetapkan kebijakan baru dengan menyamaratakan masa tunggu menjadi 26 tahun mulai 2026.
Wacana perubahan sistem ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta adanya reformasi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam rapat kerja bersama Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Rabu (8/4/2026), Prabowo menegaskan komitmennya untuk terus memangkas masa tunggu haji.
“Kita sekarang berjuang dan alhamdulillah kita dapat laporan antrean haji tidak lagi 48 tahun. Mulai 2026, antrean haji paling lama 26 tahun, dan saya akan berjuang untuk lebih ringkas lagi,” ujar Prabowo.
Pemerintah berharap berbagai opsi yang tengah dikaji dapat menjadi solusi konkret dalam menjawab tingginya animo masyarakat untuk menunaikan ibadah haji, sekaligus menciptakan sistem yang lebih adil dan efisien di masa depan.
(ameera/arrahmah.id)
