TEL AVIV (Arrahmah.id) - Otoritas penjara 'Israel' dilaporkan telah memulai persiapan khusus untuk melaksanakan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rancangan undang-undang (RUU) hukuman mati yang telah lolos pembacaan pertama di parlemen 'Israel' (Knesset).
Saluran berita Channel 13 'Israel' mengungkapkan pada Ahad (8/2/2026) bahwa rencana tersebut mencakup pembangunan kompleks khusus eksekusi yang diberi kode nama "Lorong Hijau Israel" (Israel’s Green Mile). Persiapan ini melibatkan penyusunan prosedur teknis, pelatihan personel, dan studi banding ke negara-negara lain yang masih menerapkan hukuman serupa.
Mekanisme Eksekusi Gantung
Berdasarkan laporan tersebut, eksekusi akan dilaksanakan dengan metode gantung. Prosedur teknisnya dirancang untuk melibatkan tiga penjaga penjara yang akan menekan tombol aktivasi secara bersamaan, sebuah metode yang sering digunakan untuk membagi beban psikologis di antara para eksekutor.
Beberapa poin utama dalam rencana operasional tersebut, antara lain: petugas eksekusi hanya akan dibentuk berdasarkan basis sukarela dan akan menjalani pelatihan khusus, eksekusi dijadwalkan dilakukan dalam waktu 90 hari setelah vonis final dijatuhkan, hukum ini akan diterapkan pertama kali kepada anggota unit elit Hamas yang terlibat dalam serangan 7 Oktober 2023, kemudian meluas ke tahanan yang dituduh melakukan serangan di Tepi Barat.
Dalam waktu dekat, delegasi dari otoritas penjara 'Israel' dikabarkan akan bertolak ke salah satu negara di Asia Timur untuk mempelajari aspek hukum dan organisasi terkait pelaksanaan hukuman mati.
Kritik PBB dan Tuduhan Diskriminasi
Rencana ini memicu reaksi keras dari komunitas internasional. Sebanyak 12 pakar hak asasi manusia dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak 'Israel' untuk menarik RUU tersebut. Mereka menegaskan bahwa penerapan hukuman mati di wilayah pendudukan melanggar hukum internasional dan hak atas hidup.
Para ahli menyoroti klausul dalam RUU tersebut yang dinilai sangat diskriminatif karena memuat sejumlah ketentuan yang kontroversial secara hukum dan kemanusiaan. Pertama, hukuman mati dapat dijatuhkan berdasarkan klausul niat kematian, di mana vonis maksimal tersebut tetap bisa diberikan meskipun kematian yang disebabkan oleh pelaku tidak dilakukan secara sengaja. Kedua, terdapat definisi politik yang sangat spesifik, di mana aturan ini menyasar tindakan yang dianggap bertujuan untuk "merugikan negara 'Israel' dan rakyat Yahudi di tanahnya," sebuah rumusan yang dianggap para pakar memiliki standar ganda. Ketiga, muncul ketimpangan hukum yang nyata karena secara teknis rumusan RUU ini memungkinkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang membunuh orang 'Israel', namun secara sistematis tidak dapat diberlakukan bagi warga 'Israel' yang membunuh orang Palestina.
Hingga saat ini, rancangan undang-undang tersebut terus menuai kontroversi di dalam negeri maupun internasional, terutama karena dianggap sebagai senjata politik yang dapat memperkeruh konflik di wilayah tersebut. (zarahamala/arrahmah.id)
