Memuat...

KPK Gelar OTT di Jakarta, Sejumlah Pihak Termasuk Pejabat BNPB Pusat Diamankan

Ameera
Selasa, 13 Oktober 2026 / 3 Jumadilawal 1448 21:14
KPK Gelar OTT di Jakarta, Sejumlah Pihak Termasuk Pejabat BNPB Pusat Diamankan
KPK Gelar OTT di Jakarta, Sejumlah Pihak Termasuk Pejabat BNPB Pusat Diamankan

JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026).

Dalam operasi tersebut, tim lembaga antirasuah dikabarkan mengamankan seorang pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat di Jakarta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang menyasar pejabat BNPB pusat tersebut.

“Benar,” kata Setyo saat dikonfirmasi mengenai OTT KPK yang mengamankan pejabat BNPB pusat, Selasa (13/10/2026).

Meski demikian, Setyo belum mengungkapkan secara terperinci perkara yang mendasari operasi senyap tersebut.

KPK juga belum menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki maupun peran pejabat yang diamankan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah pihak yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Kantor KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK Punya Waktu 1x24 Jam Tentukan Status Hukum

Setelah melakukan OTT, KPK memiliki waktu 1 kali 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Dalam periode tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan awal guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi serta mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan.

Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apakah pihak-pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas seluruh pihak yang diamankan, konstruksi perkara, maupun status hukum mereka.

Perkembangan penanganan perkara tersebut masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari KPK.

(ameera/arrahmah.id)