PEKANBARU (Arrahmah.id) — Konten kreator YouTube Herri Pras resmi dilaporkan ke Polda Riau terkait sejumlah pernyataannya yang dinilai menghina dua pendakwah nasional, Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Ustadz Adi Hidayat (UAH).
Laporan tersebut dibuat oleh seorang advokat bernama Ikhsan pada Selasa (3/11/2026).
Laporan polisi tersebut resmi tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor LP/B/0277/XI/2026/SPKT/POLDA RIAU dan diterima langsung oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.
Dalam dokumen laporan tersebut, Herri Pras dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perbuatan yang mengandung permusuhan, rasa benci, atau permusuhan terhadap agama atau kepercayaan.
Duduk Perkara
Persoalan ini bermula dari unggahan sejumlah video di kanal YouTube milik Herri Pras. Dalam konten yang dipersoalkan, Herri Pras diduga melontarkan berbagai ucapan bernada ujaran kebencian terhadap UAS dan UAH, seperti sebutan “penipu”, “ulama munafik”, hingga “setan yang bisu”.
Pelapor, Ikhsan, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap harus dijalankan dengan memperhatikan tanggung jawab hukum serta dampak sosial di tengah masyarakat.
“Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan kritik, termasuk kepada tokoh agama. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab. Ketika suatu pernyataan diduga mengandung permusuhan atau kebencian atas dasar agama, tentu perlu dilakukan pengujian melalui mekanisme hukum,” ujar Ikhsan
Soroti Dampak Sosial dan Alasan Penggunaan Pasal
Ikhsan menilai bahwa kasus ini bukan sekadar silang pendapat antara seorang kreator konten dan tokoh agama. Ia menyoroti potensi dampak dari daya jangkau media elektronik yang sangat luas terhadap masyarakat.
“Jangan sampai kebebasan berbicara justru digunakan tanpa mempertimbangkan dampaknya. Ucapan yang provokatif dapat memancing kemarahan banyak orang. Karena itu, jalur hukum harus menjadi pilihan, bukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaporan ini bukan bermaksud untuk membatasi ruang kritik terhadap para ulama, melainkan meminta aparat penegak hukum menguji apakah pernyataan yang dipersoalkan memenuhi unsur tindak pidana.
Terkait pertimbangan hukum, Ikhsan sengaja memilih menggunakan Pasal 300 KUHP ketimbang pasal pencemaran nama baik. Menurutnya, substansi pernyataan dan konteks keagamaan dalam konten tersebut menjadi poin utama yang perlu didalami oleh penyidik.
Minta Proses Hukum Transparan
Ikhsan berharap pihak Polda Riau dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan tambahan serta menyerahkan bukti-bukti elektronik yang dibutuhkan penyidik.
“Biarkan hukum yang menilai apakah terdapat tindak pidana atau tidak. Yang terpenting, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Ikhsan.
(ameera/arrahmah.id)
