JAKARTA (Arrahmah.id) - Rentetan kasus dugaan bunuh diri anak di berbagai daerah dalam dua bulan terakhir memicu keprihatinan serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Lembaga tersebut menilai tren yang terjadi pada awal 2026 ini sebagai alarm darurat bagi sistem perlindungan anak di Indonesia.
Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang melibatkan seorang anak berinisial YB (10).
Sebelumnya, siswi SD berinisial SA (13) ditemukan meninggal dunia di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Peristiwa serupa juga terjadi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang melibatkan pelajar SMP berinisial SA (14). Seluruh kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengaku sangat terpukul dengan rangkaian kejadian yang berlangsung dalam waktu berdekatan tersebut.
“Sedih sekali, ini sangat memprihatinkan. Dalam tiga tahun saya mendampingi kasus anak mengakhiri hidup, pola kejadian 2026 seperti ini sangat tidak wajar,” kata Diyah saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, dalam kurun lebih dari dua bulan terakhir, kasus serupa muncul secara beruntun. Bahkan, pada awal 2026 ini sudah tercatat sedikitnya lima peristiwa yang melibatkan anak.
“Karena beruntun, ini harus menjadi perhatian nasional. Tahun ini saja sudah kejadian kelima,” ujarnya.
KPAI mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut secara komprehensif penyebab kematian anak-anak tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan faktor lingkungan keluarga, sekolah, hingga tekanan sosial yang mungkin dialami korban.
Diyah juga mengingatkan agar anak-anak yang menjadi korban tidak mendapatkan stigma negatif. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan proses pencarian kebenaran berjalan adil dan berpihak pada perlindungan anak.
“Jangan sampai anak yang mengakhiri hidup justru mendapat stigma negatif. Negara harus hadir untuk mencari kebenaran dan melindungi anak,” tegasnya.
Selain itu, KPAI mengajak orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi psikologis anak, memperkuat komunikasi, serta menciptakan ruang aman agar anak-anak merasa nyaman untuk bercerita.
“Kita tidak bisa menyerahkan urusan anak hanya ke sekolah atau keluarga. Semua pihak harus terlibat,” katanya.
Diyah menambahkan, anak-anak dalam kasus tersebut termasuk kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A.
Negara, menurutnya, wajib memastikan proses hukum berjalan cepat, keluarga korban mendapat pendampingan psikologis, bantuan sosial, serta perlindungan hukum.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Anak-anak kita harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, suportif, dan peduli,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)
