Memuat...

Rumah Kakek 80 Tahun di Surabaya Dibongkar Sepihak, Berubah Jadi Dapur Makan Bergizi Gratis

Ameera
Jumat, 23 Januari 2026 / 5 Syakban 1447 19:23
Rumah Kakek 80 Tahun di Surabaya Dibongkar Sepihak, Berubah Jadi Dapur Makan Bergizi Gratis
Rumah Kakek 80 Tahun di Surabaya Dibongkar Sepihak, Berubah Jadi Dapur Makan Bergizi Gratis

SURABAYA (Arrahmah.id) - Seorang kakek berusia 80 tahun asal Surabaya, Wawan Syarwhani, harus menerima kenyataan pahit ketika rumah miliknya dibongkar dan diubah menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa seizin dirinya.

Rumah tersebut berada di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur.

Bangunan di atas lahan seluas 536 meter persegi itu kini telah berubah fungsi menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Wawan mengungkapkan, rumah tersebut memang dalam kondisi kosong sejak April 2025, namun pagar rumah tetap terkunci rapat.

Masalah mulai muncul sekitar Agustus 2025. Saat itu, Wawan mendapat kabar dari tetangga bahwa sekelompok orang berusaha masuk ke rumahnya dan mulai menebangi pepohonan di sekitar bangunan.

“Padahal rumah itu pagarnya digembok. Jadi pertanyaannya, pihak sana dapat kuncinya dari mana? Rumah itu dibongkari tanpa seizin saya sama sekali,” ujar Wawan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/1/2026).

Merasa dirugikan, Wawan mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya sejak Agustus 2025.

Ia meminta agar pembongkaran dan pembangunan dihentikan. Namun hingga kini, laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut yang jelas.

“Saya bulan Agustus mengajukan pelaporan ke Polrestabes untuk pembongkaran dan pembangunannya dihentikan, tapi sampai sekarang enggak ada respons,” ungkapnya.

Wawan menegaskan, dirinya memiliki akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas rumah tersebut.

Ia juga menyebut bahwa pada 2017 lalu, Pelindo pernah menggugatnya dengan tuduhan penyerobotan lahan. Gugatan tersebut, kata Wawan, telah dimenangkannya hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Bahkan, Pengadilan Negeri Surabaya saat itu memberikan dua opsi penyelesaian perkara, yakni Wawan tetap menempati rumah dengan izin Pelindo atau Pelindo membeli aset rumah tersebut.

Namun hingga kini, menurut Wawan, tidak pernah ada keputusan atau jawaban resmi dari pihak Pelindo.

“Tapi dari pihak Pelindo juga tidak pernah memberikan keputusan atau jawaban,” jelasnya.

Selain melapor ke kepolisian, Wawan mengaku telah mengajukan permohonan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar mencabut izin operasional SPPG tersebut karena ia menilai legalitas pendirian dapur MBG di atas lahannya tidak sah.

Ia juga telah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri serta mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Danantara, namun belum mendapat balasan.

“Saya juga sudah bersurat ke Kemendagri, terus mengajukan perlindungan hukum Danantara, tapi sampai sekarang juga enggak ada jawaban semua,” katanya.

Hingga kini, Wawan mengaku tidak pernah menjalin komunikasi dengan Pelindo Regional III, pihak yang disinyalir menguasai lahan tersebut. Ia berharap rumahnya dapat dikembalikan.

“Saya inginnya dikembalikan. Tapi kalau memang dari pihak sana mau disewa untuk dapur MBG ya monggo, yang penting ada omongan,” tutupnya.

Diketahui, dapur MBG tersebut telah sepenuhnya direnovasi dan beroperasi sekitar empat bulan terakhir.

Sementara itu, pihak SPPG Polres Pelabuhan Tanjung Perak belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.

(ameera/arrahmah.id)

SPPGDapur Makan Bergizi GratisWawan Syarwhani