Memuat...

Strategi Baru Aneksasi Total 'Israel', Gunakan Hukum Utsmaniyah untuk Sita Lahan Tepi Barat

Zarah Amala
Senin, 16 Februari 2026 / 29 Syakban 1447 11:29
Strategi Baru Aneksasi Total 'Israel', Gunakan Hukum Utsmaniyah untuk Sita Lahan Tepi Barat
Gunakan status 'Tanah Negara', 'Israel' percepat penguasaan lahan di Tepi Barat (Al Jazeera)

RAMALLAH – Pemerintah 'Israel' secara resmi menyetujui keputusan untuk memulai kembali proses registrasi tanah di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Langkah ini mengakhiri masa pembekuan registrasi yang telah berlangsung sejak 1967 dan bertujuan untuk menetapkan wilayah luas di Tepi Barat sebagai "properti publik Israel".

Laporan yang disusun oleh Abdel Qader Arada untuk Al Jazeera mengungkapkan bahwa mekanisme ini merupakan bentuk manipulasi sejarah dan hukum. 'Israel' menggunakan klasifikasi "Tanah Negara" untuk merujuk pada wilayah yang dianggap sebagai milik publik di bawah otoritasnya.

Strategi ini didasarkan pada penafsiran sepihak terhadap undang-undang agraria era Utsmaniyah (1858), pengumuman administratif oleh otoritas sipil militer, atau penyitaan untuk keperluan militer yang kemudian diklasifikasikan ulang secara permanen. Secara internasional, langkah ini dinilai ilegal karena status Tepi Barat adalah wilayah pendudukan yang tidak dapat diubah status kepemilikannya oleh kekuatan penduduk.

Garis Waktu Penguasaan Lahan

  • Sebelum 1967: Registrasi mengikuti hukum Utsmaniyah dan UU Yordania. Banyak lahan luas belum terdaftar secara formal saat pendudukan dimulai.

  • 1967: 'Israel' mengeluarkan perintah militer untuk membekukan semua aktivitas registrasi tanah.

  • 1979: Mahkamah Agung 'Israel' sempat membatasi penyitaan militer untuk permukiman, memaksa pemerintah mencari celah hukum baru.

  • 1980-an: 'Israel' mulai masif menggunakan status "Tanah Negara" untuk lahan yang tidak terdaftar secara formal.

  • 1993–2023: Data gerakan Peace Now menunjukkan sekitar 900.000 dunam (16% wilayah Tepi Barat) telah diklasifikasikan sebagai tanah negara.

  • 2024: Luas lahan yang dideklarasikan sebagai tanah negara dalam satu tahun mencapai 24.000 dunam, angka tertinggi sejak Perjanjian Oslo.

  • Februari 2026: Kabinet keamanan 'Israel' meresmikan langkah praktis untuk mengonsolidasikan aneksasi melalui registrasi tanah baru.

Menteri Keuangan 'Israel', Bezalel Smotrich, menyebut langkah ini sebagai "revolusi permukiman". Di bawah rencana baru ini, militer 'Israel' diwajibkan untuk mengubah sekitar 15% lahan Tepi Barat di Area C menjadi "Tanah Negara" dalam jangka waktu 5 tahun. Hal ini secara efektif melarang warga Palestina membangun di lahan tersebut atau mendaftarkannya atas nama mereka, sementara mempermudah alokasi lahan secara eksklusif bagi pemukim Yahudi.

Pakar urusan 'Israel', Dr. Raed Nairat, memperingatkan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memotong akses warga Palestina terhadap situs religi dan arkeologi, serta memutus konektivitas geografis antara wilayah utara dan selatan Tepi Barat (proyek E1).

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Inisiatif Nasional Palestina, Dr. Mustafa Barghouti, mengecam tindakan ini sebagai "perampokan dan pembajakan". Ia menyatakan bahwa tujuan akhirnya adalah pengusiran penduduk asli dan pengulangan tragedi Nakba 1948. Barghouti menekankan bahwa kebijakan ekonomi Smotrich dan tindakan keras Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir merupakan satu paket untuk melumpuhkan keberadaan bangsa Palestina.

Meskipun mendapat penolakan keras dari Palestina dan kritik dari Uni Eropa, 'Israel' tampak terus melaju dengan rencana registrasi ini, yang dianggap oleh banyak pihak sebagai paku terakhir dalam peti mati solusi dua negara. (zarahamala/arrahmah.id)

HeadlineIsraelPalestinatepi barataneksasi