Sungguh ironi, kesehatan sudah menjadi barang mahal di negeri ini. Hal tersebut terjadi saat negara melepas tangan dalam memberikan jaminan kesehatan kepada rakyatnya, dan menyerahkan pada pihak lain yang berkedok BPJS yang pada akhirnya dengan kebijakan baru yang seharusnya memberikan keutuhan dan peningkatan layanan kesehatan namun melalui BPJS negara pelan-pelan membunuh rakyatnya.
Sebanyak 11 juta peserta PBI BPJS dinonaktifkan. Hal ini menghambat layanan kesehatan bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin, termasuk 100 pasien cuci darah. Pemerintah beralasan penonaktifan ini untuk verifikasi data. Reaktivasi bisa dilakukan dengan mengurus di Dinsos dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan. ( Kompas.id, 5/2/2026)
Rumah sakit disuruh untuk tetap menerima pasien, sedangkan solusi administrasi belum final. Di lapangan, RS tidak bisa menerima peserta PBI yang nonaktif karena tidak ada yang menanggung biayanya.
Negara zalim dan semena-mena kepada rakyat miskin. Nyawa manusia dianggap hanya angka yang bisa dihapus begitu saja dengan alasan pemutakhiran data. Setelah masyarakat ramai protes, baru ada kebijakan reaktivasi. Kebijakan penonaktifan ini menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalisme, kesehatan menjadi komoditas bisnis sehingga rakyat baru mendapat layanan jika membayar. PBI hanya sedikit, itu pun problematik.
Kebijakan ini adalah kebijakan pemaksaan. Memaksa rakyat untuk terlibat dalam BPJS, namun pada akhirnya penguasa sendiri yang mengontrol dengan konyol, irasional, dan sewenang-wenang tanpa memikirkan nasib rakyatnya. Alih-alih BPJS dijadikan sebagai jaminan layanan kesehatan namun realitasnya BPJS justru membebani rakyat dan menyulitkan pemenuhan kemaslahatan umum. Negara menyerahkan layanan kesehatan kepada perusahaan (BPJS) yang bekerja dengan orientasi keuntungan, bukan pelayanan. Akibatnya, yang diprioritaskan adalah keuntungan, bukan nyawa rakyat.
Inilah bentuk kepengurusan layanan publik yang mekanisme pengaturannya dipimpin ala gaya kapitalisme. Sistem kapitalisme yang pada dasarnya berorientasikan atas dasar untung rugi menjadikan layanan publik, layanan kesehatan sebagai ajang investasi komersialisasi. Negara hanya dijadikan sebagai regulator yang mengukuhkan para investor swasta sebagai pihak pelayanan bagi masyarakat, pada akhirnya rakyat makin kesulitan untuk memenuhi kemaslahatan kehidupan mereka.
Kebijakan tersebut sangat kontras pada pelayanan publik dalam sistem kapitalisme jika dibandingkan dengan pelayanan publik dalam sistem Islam yaitu dalam Daulah Islam.
Dalam Islam, kesehatan adalah kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi negara. Negara menjamin pemenuhan kesehatan rakyat orang per orang secara gratis. Semua orang berhak mendapatkan layanan kesehatan, baik ia kaya maupun miskin.
Dalam negara Islam tidak memandang pada asas untung dan Rugi untuk menyediakan layanan umum yang terjadi adalah hubungan antara Penguasa dan rakyat adalah hari ayah su'unil Ummah atau mengurusi keperluan umat dan tidak ada komersialisasi apapun terhadap kebijakan karena hukumnya adalah haram.
Pelayanan kesehatan di dalam Islam adalah tanggung jawab negara dan tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta dalam pelaksanaannya kemudian rakyat pun tidak akan diminta sepeserpun uang sebagai iuran kesehatan. Melainkan negara akan mengoptimalkan kekayaan alam yang dimiliki untuk dikelola oleh negara sehingga hasilnya dapat dikembalikan dan dirasakan oleh rakyat salah satunya adalah untuk Pembiayaan Kesehatan Maka sangat wajar untuk kesehatan di dalam Islam itu adalah gratis.
Negara mengelola layanan kesehatan, tidak menyerahkan pada swasta. Sumber dana dari baitulmal, yaitu dari pos pemasukan fai dan kharaj serta kepemilikan umum. Anggaran kesehatan akan selalu ada di baitulmal. Negara boleh memungut pajak untuk pembiayaan layanan kesehatan yang terkategori dharar (bahaya) jika tidak terpenuhi.
Selain itu dalam Islam Sudah menjadi kewajiban negara untuk mengadakan rumah sakit, klinik, obat-obatan dan kebutuhan kebutuhan kesehatan lainnya yang diperlukan bagi rakyatnya dalam terapi pengobatan dan berobat.
Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki tiga ciri khas: pertama, tidak ada diskriminasi dan berlaku untuk umum artinya tidak ada pengelompokan atau pembedaan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada rakyat. Kedua, bebas biaya tanpa dipungut pajak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara. Ketiga, seluruh rakyat harus diberikan kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara.
Demikianlah pengaturan Islam dalam memandang Kesehatan sebagai solusi tuntas, bukan karena keuntungan sepihak melainkan sebuah tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada rakyatnya.
