Memuat...

OTT KPK Jerat Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Ketua MA: Cederai Marwah Hakim

Ameera
Selasa, 10 Februari 2026 / 23 Syakban 1447 18:15
OTT KPK Jerat Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Ketua MA: Cederai Marwah Hakim
OTT KPK Jerat Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Ketua MA: Cederai Marwah Hakim

JAKARTA (Arrahmah.id) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Peristiwa ini menuai kekecewaan mendalam dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.

Keduanya diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan suatu perkara. Dalam perkembangannya, pihak PT KD selaku pihak berperkara diduga menyepakati pembayaran sebesar Rp 850 juta.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyampaikan bahwa Ketua MA sangat menyesalkan perbuatan tersebut karena telah mencederai kehormatan profesi hakim sekaligus merusak marwah institusi peradilan.

"Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal atas peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim, serta mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Menurut Yanto, tindakan kedua hakim itu merupakan pelanggaran serius terhadap komitmen integritas Mahkamah Agung, terlebih kasus tersebut terjadi setelah para hakim menerima kenaikan tunjangan sebagai bentuk dukungan negara terhadap kesejahteraan dan independensi hakim.

"Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim,” katanya.

Mahkamah Agung, lanjut Yanto, menegaskan tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum.

"Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Yanto juga menekankan bahwa saat ini tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk mengaku tidak sejahtera hingga melakukan perbuatan tercela.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan hakim, termasuk kenaikan gaji hingga 280 persen yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025.

Pada Februari 2026, pemerintah juga memastikan hakim ad hoc turut menerima kenaikan gaji.

"Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera,” ujar Yanto.

Ia bahkan menyebut praktik korupsi di lingkungan peradilan sebagai bentuk ketidakbersyukuran dan keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim.

"Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekhufuran nikmat dan keserakahan yang tidak boleh ada pada diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di Mahkamah Agung,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, Mahkamah Agung telah memberhentikan sementara I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Ketua MA juga akan mengusulkan pemberhentian sementara tersebut kepada Presiden RI. Apabila nantinya keduanya terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka akan diberhentikan secara tidak hormat.

Langkah serupa juga akan diambil terhadap Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang turut terjaring OTT KPK. Pemberhentian Yohansyah akan dilakukan melalui Sekretaris Mahkamah Agung.

"Begitu juga dengan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terbukti bersalah akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung,” pungkas Yanto.

(ameera/arrahmah.id)

OTT KPKKetua dan Wakil Ketua PN DepokKetua MAMarwah Hakim