JAKARTA (Arrahmah.id) - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi yang berada dalam hak privasinya, sehingga tidak wajib diperlihatkan kepada publik tanpa dasar hukum yang jelas.
Menanggapi tudingan ijazah palsu yang kembali mencuat, Jokowi justru memberikan tantangan kepada pihak-pihak yang menuduh, termasuk Roy Suryo dan lainnya, untuk menghadirkan bukti konkret atas klaim tersebut.
“Mestinya yang menuduh itu yang membuktikan, bukan saya disuruh menunjukkan,” ujar Jokowi, Jumat (10/4).
Ia mengingatkan bahwa membalik beban pembuktian kepada pihak yang dituduh justru akan menjadi preseden buruk di masyarakat. Menurutnya, hal itu bisa membuka ruang bagi siapa saja untuk menuduh tanpa dasar yang jelas.
“Nanti semua orang bisa menuduh, dan yang dituduh disuruh menunjukkan buktinya. Kebalik-balik itu,” tegasnya.
Terkait langkah hukum, Jokowi menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan tuduhan tersebut ke Polda Metro Jaya sejak tahun lalu. Namun, hingga kini prosesnya masih berada pada tahap penyidikan.
Ia pun mendesak aparat kepolisian agar segera menuntaskan perkara tersebut dan melimpahkannya ke pengadilan.
“Ini kan sudah hampir satu tahun. Segera P21 dan diserahkan ke pengadilan supaya jelas mana yang benar dan mana yang tidak,” katanya.
Bagi Jokowi, pengadilan merupakan forum yang paling tepat untuk mencari kepastian hukum. Ia menyatakan siap menunjukkan seluruh ijazah aslinya jika diminta oleh majelis hakim dalam persidangan.
“Kalau diminta hakim, akan saya tunjukkan. Baik SD, SMP, SMA, sampai S1, semuanya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, turut menyoroti polemik yang berkepanjangan ini. Ia menilai isu tersebut tidak hanya menguras energi dan biaya, tetapi juga memicu perpecahan di tengah masyarakat.
“Waktu habis, biaya mahal, dan terjadi perpecahan di masyarakat. Pro kontra ini mengganggu,” kata JK, Rabu (8/4).
JK juga mengaku secara pribadi terdampak, karena harus meluangkan waktu dan tenaga akibat namanya ikut terseret dalam polemik tersebut.
Lebih lanjut, JK berpendapat bahwa persoalan ini sebenarnya dapat diselesaikan secara sederhana apabila ijazah asli ditunjukkan secara langsung.
“Saya yakin Pak Jokowi punya ijazah asli. Sebenarnya sederhana, tinggal ditunjukkan saja,” ujarnya.
Di sisi lain, JK juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran hoaks.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 April 2026.
Laporan ini berkaitan dengan narasi yang menyebut JK sebagai penyandang dana bagi Roy Suryo dalam polemik ijazah Jokowi.
Dengan situasi yang belum mereda, Jokowi kembali menegaskan bahwa jalur hukum di pengadilan adalah satu-satunya cara untuk mengakhiri polemik dan memberikan kepastian yang adil bagi semua pihak.
(ameera/arrahmah.id)
