JAKARTA (Arrahmah id) - Interpol secara resmi menerbitkan Red Notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC).
Namun, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa proses penerbitan notifikasi internasional tersebut memerlukan waktu cukup panjang karena harus melewati mekanisme uji ketat di Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, menyatakan Red Notice atas nama MRC telah diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026, dan langsung disirkulasikan ke seluruh 196 negara anggota Interpol.
“Red Notice telah terbit dan disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol. Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol. Keberadaannya sudah kami petakan dan pantau, serta tim juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ungkap Untung dalam doorstop di Lobi Divhumas Polri, Ahad (1/2/2026).
Untung menegaskan, Polri terus melakukan langkah-langkah operasional guna memastikan keberadaan buronan tersebut tetap terpantau sambil menunggu proses hukum lanjutan yang harus ditempuh sesuai mekanisme internasional.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk dalam penanganan kejahatan lintas negara.
“Polri, khususnya melalui Divhubinter, konsisten melakukan kerja sama internasional dan pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum global untuk menindak kejahatan transnasional maupun internasional,” kata Trunoyudo.
Di sisi lain, Kepala Bagian Jaringan Internasional (Kabag Jatranin) Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan bahwa lamanya proses penerbitan Red Notice tidak terlepas dari mekanisme penilaian atau assessment Interpol yang sangat ketat, terutama dalam perkara korupsi.
Menurut Ricky, Interpol memberikan perhatian besar terhadap potensi perbedaan definisi dan perspektif hukum antarnegara, khususnya untuk memastikan prinsip dual criminality terpenuhi.
“Interpol harus memastikan perkara ini memenuhi prinsip dual criminality. Ada negara yang memiliki perspektif berbeda terhadap tindak pidana korupsi, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan kasus ini murni pidana dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik,” ujarnya.
Polri mengklaim telah berhasil meyakinkan Interpol bahwa perkara yang menjerat Muhammad Riza Chalid merupakan tindak pidana murni yang menimbulkan kerugian negara berdasarkan hukum Indonesia.
Setelah melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, Red Notice akhirnya diterbitkan.
Meski demikian, Polri mengakui proses pemulangan atau ekstradisi MRC ke Indonesia tidak dapat dilakukan secara instan.
Proses tersebut harus mengikuti sistem dan ketentuan hukum negara tempat buronan berada, yang berpotensi memakan waktu cukup lama.
“Kami bekerja secara optimal, namun tetap harus mematuhi ketentuan hukum negara setempat,” pungkas Ricky.
(ameera/arrahmah.id)
