JAKARTA (Arrahmah.id) - Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah untuk segera merespons isu penggunaan produk whip pink yang belakangan viral di tengah masyarakat, menyusul meninggalnya selebgram Lula Lahfah.
Legislator menilai, pemerintah tidak boleh abai terhadap potensi bahaya kesehatan dan kemungkinan penyalahgunaan produk tersebut.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mengatakan isu whip pink telah menjadi perhatian publik sehingga memerlukan langkah cepat dan tegas dari otoritas terkait, khususnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Tentu karena ini menjadi isu publik yang menjadi perhatian, kami mendorong BPOM maupun Kemenkes untuk bisa menindaklanjuti terkait dengan penggunaan whip pink tersebut,” ujar Putih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Putih menegaskan, pemerintah perlu segera memberikan kejelasan mengenai aturan distribusi dan penggunaan whip pink di masyarakat.
Kejelasan regulasi dinilai penting untuk menutup celah penyalahgunaan yang dapat mengarah pada praktik berbahaya, termasuk potensi keterkaitan dengan zat yang bersifat adiktif.
“Sejauh mana ini peredarannya di masyarakat, termasuk penggunaan yang seharusnya seperti apa, tentu ini harus ada kejelasan dari pemerintah, jangan sampai ada penyalahgunaan,” tegasnya.
Komisi IX DPR juga meminta pemerintah bertindak tegas apabila hasil penelusuran menunjukkan bahwa produk tersebut menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan publik.
Menurut Putih, pembatasan akses bagi masyarakat umum harus segera dilakukan sebagai langkah pencegahan.
“Kalau memang itu bukan sesuatu hal yang boleh digunakan oleh masyarakat umum tentu harus segera dibatasi,” katanya.
Komisi IX menekankan, perlindungan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, terutama ketika sebuah produk berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan risiko serius bagi keselamatan publik.
(ameera/arrahmah.id)
