JAKARTA (Arrahmah.id) - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku terkejut mengetahui banyak pejabat di kementerian yang pernah bekerja di bawah kepemimpinannya menerima uang terkait pengadaan Chromebook.
“Iya, saya cukup kaget ya bahwa sudah sangat banyak saksi-saksi ini yang menerima uang dalam bentuk gratifikasi,” ujar Nadiem saat ditemui di sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/2/2026).
Nadiem menegaskan dirinya tidak mengetahui maupun pernah diberi informasi mengenai aliran dana tersebut. Menurutnya, para pejabat yang kini menjadi saksi di persidangan mengaku tidak pernah melaporkan penerimaan uang itu kepadanya.
“Secara eksplisit mereka mengaku bahwa mereka tidak pernah memberitahukan saya mengenai penerimaan uang itu. Penerimaan uang, mereka tidak menginfokan kepada saya,” kata Nadiem.
Ia juga menegaskan tidak pernah memerintahkan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek untuk menerima uang dari pihak penyedia atau vendor Chromebook.
“Mereka semuanya mengaku tidak pernah diperintah oleh saya untuk menerima uang tersebut,” imbuhnya.
Dalam dakwaan perkara pengadaan Chromebook, sejumlah pejabat disebut menerima uang dari pihak penyedia. Beberapa di antaranya telah mengakui perbuatan tersebut dalam persidangan, termasuk adanya pembagian uang kepada pejabat lain di kementerian.
Salah satu saksi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir, mengaku menerima dan membagikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) kepada sejumlah pejabat kementerian.
Selain itu, Dhany juga mengaku menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak penyedia Chromebook.
“Saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 (dolar AS), Pak Suhartono 7.000 (dolar AS),” ujar Dhany dalam persidangan.
Ia menyebut dirinya sendiri menerima 16.000 dolar AS dan Rp 200 juta.
Dhany mengklaim uang tersebut digunakan untuk operasional perkantoran.
“Kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran, dan 16.000 (dolar AS) juga saya siapkan untuk operasional perkantoran,” lanjutnya.
Uang tersebut disebut berasal dari Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu vendor pengadaan Chromebook.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengungkap bahwa selain Purwadi Susanto dan Suhartono Arham - keduanya saat itu menjabat PPK - Dhany membagikan uang kepada 16 orang lainnya.
Jaksa Roy Riady dalam persidangan menanyakan pembagian uang tersebut.
“Terus saudara bagikan ke banyak 16 orang, nilai Rp 6 juta, Rp 6 juta semua nih,” ujar jaksa.
Dhany menjelaskan, uang Rp 6 juta tersebut digunakan untuk membelikan laptop bagi staf kementerian yang anak-anaknya membutuhkan perangkat untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Ia juga menyatakan seluruh uang yang diterimanya telah dikembalikan ke negara melalui penyidik kejaksaan pada tahap penyidikan tahun 2025.
Dalam dakwaan perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Jaksa mendalilkan bahwa Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) agar mengerucut pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Kebijakan tersebut disebut menjadikan Google sebagai pihak dominan dalam ekosistem pengadaan TIK di Indonesia.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief selaku mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2020–2021, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar yang juga menjabat sebagai KPA pada periode yang sama.
Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ameera/arrahmah.id)
