JAKARTA (Arrahmah.id) - Dokter konsultan jantung anak Piprim Basarah Yanuarso menyatakan dirinya dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin setelah menolak mutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati.
Piprim menilai mutasi tersebut tidak sesuai dengan asas meritokrasi dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).
Dalam pernyataan terbuka yang dibagikan melalui grup media kesehatan pada Senin, 16 Februari 2026, Piprim menyampaikan permohonan maaf karena tidak lagi dapat mendampingi mahasiswa, residen, dan fellow konsultan jantung anak, khususnya di RSCM.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian dalam menempuh pendidikan,” ujarnya.
Piprim menuturkan, dua bulan sebelum dimutasi secara paksa oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, ia sempat dipanggil seorang profesor senior.
Dalam pertemuan itu, ia disebut akan dimutasi apabila tidak kooperatif terhadap kolegium bentukan Menteri Kesehatan.
Menurut Piprim, dirinya hanya menjalankan amanat Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang yang memutuskan kolegium kesehatan anak Indonesia harus tetap berdiri independen.
Ia bersama sejawat di Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memperjuangkan agar kolegium tidak berada di bawah Kementerian Kesehatan. Piprim menyebut perjuangan tersebut diperkuat oleh amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kolegium harus bersifat independen.
“Perjuangan independensi kolegium itu berujung pada mutasi paksa,” kata Piprim.
Ia menegaskan menolak mutasi tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi ASN. Penolakan itu, menurutnya, berujung pada keputusan pemecatan oleh Menteri Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemecatan dilakukan karena Piprim mangkir selama 28 hari berturut-turut sejak dimutasi dari RSCM ke RS Fatmawati.
“Tidak mungkin seorang ASN bisa dikeluarkan begitu saja tanpa alasan yang jelas,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Senin, 16 Februari 2026.
Direktur Utama RS Fatmawati, Wahyu Widodo, juga menegaskan bahwa pemberhentian Piprim tidak ada kaitannya dengan kritik terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan.
“Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari. Ini melanggar PP No. 94 Tahun 2021,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan bahwa Piprim tidak pernah hadir bertugas sejak dimutasi. Surat pemanggilan telah dilayangkan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Piprim dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
“Kami terus menjalankan pendekatan, kami juga berkomunikasi lewat WhatsApp, mengingatkan bahwa yang bersangkutan sudah dipindahkan ke Fatmawati. Namun tetap tidak hadir,” tutur Wahyu.
Kasus ini memunculkan polemik mengenai aspek disiplin ASN dan isu independensi kolegium profesi kedokteran di Indonesia.
(ameera/arrahmah.id)
