JAKARTA (Arrahmah.id) - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungannya terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan hukum haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut.
Dukungan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Hanif menegaskan bahwa upaya teknis dan regulasi saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak.
Diperlukan penguatan kesadaran moral agar masyarakat lebih disiplin menjaga lingkungan.
“Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah,” ujar Hanif, Ahad (15/2).
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam kesempatan itu, Hanif mengingatkan bahwa Indonesia tengah menghadapi tekanan serius akibat persoalan sampah yang belum tertangani secara optimal.
Menurutnya, sampah yang tidak terkendali dari daratan pada akhirnya akan bermuara ke sungai dan laut, memperparah pencemaran dan mengancam keberlanjutan ekosistem.
“Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya,” tegasnya.
Dalam acara tersebut, perwakilan MUI kembali menegaskan fatwa haram membuang sampah ke perairan sebagai bentuk tanggung jawab moral umat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menyatakan bahwa fatwa tersebut merupakan respons atas kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.
“Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” ujarnya.
Kementerian Lingkungan Hidup menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari pengurangan di sumber, peningkatan literasi publik, hingga penegakan hukum yang konsisten.
Kolaborasi lintas sektor melibatkan pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat diharapkan menjadi kunci dalam memutus rantai pencemaran sejak dari hulu.
Dengan sinergi tersebut, KLH/BPLH optimistis pengendalian sampah dapat lebih efektif, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan laut di Indonesia.
(ameera/arrahmah.id)
