YERUSALEM (Arrahmah.id) - Serangkaian kebijakan baru yang diumumkan pemerintah 'Israel' pada Ahad (8/2/2026) menandai perubahan fundamental dalam struktur kekuasaan di Tepi Barat yang diduduki. Para analis dan aktivis memperingatkan bahwa langkah-langkah ini secara efektif mengakhiri Perjanjian Oslo 1993, menghapus otoritas administratif Palestina, dan mempercepat aneksasi wilayah secara sewenang-wenang.
Untuk pertama kalinya sejak dekade 1990-an, 'Israel' memperluas kendali sipilnya ke Area A dan B, wilayah yang secara resmi berada di bawah yurisdiksi Otoritas Palestina (PA). Dengan dalih perlindungan situs kuno, penanganan pelanggaran air, dan isu lingkungan, militer 'Israel' kini memiliki wewenang untuk mengelola urusan sipil langsung di kota-kota besar Palestina, mengambil alih layanan publik seperti pengelolaan limbah dan saluran air, melewati birokrasi PA serta memberikan lisensi bangunan yang sebelumnya merupakan wewenang mutlak pemerintah Palestina.
"Keputusan ini mereduksi Otoritas Palestina menjadi sekadar agen keamanan bagi 'Israel', merampas hampir seluruh kekuatan administratifnya," tegas Jamal Juma, koordinator kampanye Stop the Wall.
Kebijakan baru ini juga merombak hukum pertanahan untuk mempermudah warga 'Israel' memiliki tanah secara pribadi di Tepi Barat. Langkah-langkah teknis yang diambil meliputi penghapusan undang-undang yang melarang penjualan tanah milik Palestina kepada warga Yahudi 'Israel' serta pembukaan kerahasiaan catatan pendaftaran tanah, sebuah langkah yang dikhawatirkan akan memfasilitasi pemalsuan dokumen pembelian, taktik yang sering digunakan kelompok pemukim.
Data statistik menunjukkan percepatan luar biasa dalam pembangunan pemukiman ilegal. Pada 2025, sebanyak 47.390 unit perumahan diajukan atau disetujui (naik tajam dari 26.170 unit pada 2024), jauh jika dibandingkan dengan data pada 2017–2022, di mana rata-rata tahunan hanya mencapai 12.815 unit.
Hebron: Target Utama Pembersihan Etnis
Kota Hebron menjadi pusat dari perubahan administratif ini. Otoritas militer 'Israel' kini mengambil alih kekuasaan kota dari PA, termasuk perencanaan dan layanan di sekitar Masjid Ibrahimi. Langkah ini secara sepihak membatalkan Protokol Hebron 1997.
Peneliti Hisham Sharabati memperingatkan bahwa sekitar 35.000 warga Palestina di zona H2 akan menjadi kelompok paling terdampak, di mana prioritas pembangunan kini akan sepenuhnya berpihak pada 700 pemukim Yahudi yang tinggal di pusat kota.
Menteri Keuangan 'Israel', Bezalel Smotrich, secara terbuka menyatakan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk "terus membunuh ide negara Palestina." Sebaliknya, delapan negara mayoritas Muslim termasuk Indonesia, Mesir, Arab Saudi, dan Turki telah mengeluarkan kecaman keras, menuding 'Israel' mencoba memaksakan kedaulatan yang melanggar hukum internasional. (zarahamala/arrahmah.id)
