GARUT (Arrahmah.id) — Penanganan hukum tragedi pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menewaskan tiga orang dan melukai puluhan warga di Pendopo Kabupaten Garut, Jumat, 18 Juli 2025, dinilai berjalan di tempat dan belum menunjukkan kejelasan serta kepastian hukum.
Peristiwa yang terjadi akibat desak-desakan massa tersebut hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Pasalnya, belum ada kepastian apakah perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan atau masih berada pada tahap penyelidikan, meski peristiwa tersebut telah berlangsung lebih dari enam bulan.
Sebelumnya, Polres Garut menyampaikan telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 11 orang saksi dari berbagai unsur yang diduga memiliki keterkaitan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Namun, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai perkembangan status hukum perkara tersebut.
Kondisi ini menuai kritik dari Gerakan Mahasiswa Jabar Peduli Keadilan (GMJPK). Mereka menilai lambannya kejelasan penanganan perkara berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya dalam peristiwa tragis tersebut.
“Kasus ini harus segera diberikan kepastian hukum. Jangan sampai penanganannya terkesan berlarut-larut dan menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus,” tegas Koordinator Lapangan GMJPK, Muhammad Hilmi, dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (31/1/2026).
GMJPK menegaskan bahwa tragedi tersebut patut diduga kuat terjadi akibat kelalaian atau kealpaan pihak penyelenggara.
Oleh karena itu, secara hukum peristiwa tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyakkategori V.
Prinsip pertanggungjawaban pidana juga ditegaskan dalam Pasal 36 ayat (1) undang-undang yang sama, yang menyatakan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Menurut GMJPK, dugaan kelalaian dalam peristiwa ini merupakan delik biasa, sehingga tanpa adanya laporan dari pihak korban sekalipun, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penegakan hukum secara aktif demi menjamin keadilan dan kepastian hukum.
“Tidak terkecuali Gubernur Jawa Barat sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan acara, seharusnya juga dipanggil untuk memberikan klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban di hadapan hukum,” ujar Hilmi.
GMJPK juga menegaskan bahwa pemberian santunan kepada keluarga korban merupakan bentuk tanggung jawab kemanusiaan yang patut diapresiasi.
Namun, langkah tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan atau menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
“Nyawa manusia tidak boleh dianggap sepele. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Hilmi.
(ameera/arrahmah.id)
