Memuat...

Kejari Banda Aceh Eksekusi Hukuman Cambuk terhadap Enam Pelanggar Qanun Syariat Islam

Ameera
Sabtu, 31 Januari 2026 / 13 Syakban 1447 16:29
Kejari Banda Aceh Eksekusi Hukuman Cambuk terhadap Enam Pelanggar Qanun Syariat Islam
Kejari Banda Aceh Eksekusi Hukuman Cambuk terhadap Enam Pelanggar Qanun Syariat Islam

BANDA ACEH (Arrahmah.id) — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam orang terhukum pelanggaran qanun syariat Islam.

Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di hadapan masyarakat umum di panggung utama Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis.

Eksekusi tersebut mendapat pengamanan dan pengawasan ketat dari aparat serta tim medis.

Enam terhukum terdiri dari tiga pasangan. Pasangan pertama, Hisbul Adli dan Varissa Oktavia, masing-masing dijatuhi hukuman 140 kali cambuk.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan jarimah zina dan khamar atau mengonsumsi minuman keras, melanggar Pasal 33 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasangan kedua, Ashabi Rifkan dan Aminah, dijatuhi hukuman masing-masing 42 kali cambuk dan 52 kali cambuk. Keduanya terbukti melakukan jarimah ikhtilath dan khamar, melanggar Pasal 25 Ayat (1) serta Pasal 16 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Sementara pasangan ketiga, Tasril Rizki dan Adinda Mutiara, masing-masing dijatuhi hukuman 23 kali cambuk setelah terbukti melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Dalam pelaksanaan eksekusi, seorang terhukum perempuan sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan dan harus dievakuasi dari lokasi menggunakan tandu untuk selanjutnya dibawa ke ambulans.

Tim medis yang berjaga memastikan kondisi terhukum sebelum dan selama proses eksekusi berlangsung. Seorang terhukum laki-laki juga terlihat beberapa kali diperiksa kesehatannya oleh tim medis.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati, menegaskan bahwa hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang wajib dijalankan oleh jaksa selaku eksekutor.

“Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Isnawati.

Ia menambahkan, dari tiga pasangan atau enam terhukum tersebut, terdapat dua pasangan yang masing-masing dijatuhi dua jenis hukuman sekaligus, yakni jarimah zina dan khamar, serta jarimah ikhtilath dan khamar.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini, lanjut Isnawati, menjadi bagian dari penegakan qanun syariat Islam di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(ameera/arrahmah.id)

acehhukuman cambukQanun syariat islamKejari Banda Aceh