JAKARTA (Arrahmah.id) — Maraknya kejahatan penipuan digital atau scam kian menggerus dana masyarakat Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 14 Januari 2026 telah menerima432.637 laporan pengaduan terkait penipuan yang masuk melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Angka tersebut mencerminkan eskalasi serius kejahatan finansial di tengah meningkatnya aktivitas digital masyarakat, yang belum sepenuhnya diimbangi dengan kewaspadaan dan literasi keuangan konsumen.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa total dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat scam mencapai Rp 9,1 triliun.
Dari jumlah tersebut, OJK bersama IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebesar Rp 432 miliar.
“Total dana yang dilaporkan hilang terkena scam mencapai Rp 9,1 triliun, dan yang berhasil kami selamatkan melalui pemblokiran sekitar Rp 432 miliar,” ujar Friderica dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
OJK juga telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus memutus aliran dana hasil kejahatan.
Berdasarkan sebaran wilayah, laporan scam paling banyak berasal dari Pulau Jawa, dengan jumlah lebih dari 303.000 laporan.
Setelah Jawa, laporan terbanyak berikutnya berasal dari wilayah Sumatera, disusul daerah lainnya.
Adapun modus penipuan yang dilaporkan masyarakat sangat beragam. Penipuan transaksi belanja daring menempati posisi teratas dengan sekitar 73.000 laporan, disusul oleh panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, serta penipuan dengan iming-iming hadiah.
Kiki menegaskan, tingginya perkembangan kejahatan penipuan ini membuat OJK sangat mengapresiasi dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dalam upaya pemberantasan scam serta pinjaman online ilegal.
Namun demikian, OJK menghadapi tantangan besar dalam penanganan kasus-kasus tersebut. Salah satunya adalah lonjakan jumlah pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari, atau tiga hingga empat kali lebih tinggi dibandingkan negara lain.
“Dalam koordinasi kami dengan negara-negara lain, laporan per hari biasanya sekitar 150 hingga 400. Tapi di Indonesia bisa mencapai seribu laporan per hari,” jelasnya.
Tantangan lain yang tidak kalah krusial adalah kesenjangan waktu pelaporan.
OJK mencatat sekitar 80 persen laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian, padahal dalam praktiknya, dana hasil penipuan bisa berpindah dari rekening korban dalam waktu kurang dari satu jam.
“Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor penentu apakah dana korban masih bisa diselamatkan atau tidak,” tegas Kiki.
Selain itu, pola pelarian dana kini semakin kompleks. Jika sebelumnya dana hasil penipuan umumnya hanya berputar di sektor perbankan, kini alirannya meluas ke berbagai ekosistem digital.
“Dana korban dengan cepat dipindahkan ke rekening bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, platform e-commerce, hingga berbagai instrumen aset keuangan digital lainnya,” ujarnya.
Menurut OJK, kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan dan koordinasi pemblokiran secara lintas sistem, lintas pelaku industri, dan lintas sektor, agar peluang penyelamatan dana masyarakat dapat semakin diperbesar.
(ameera/arrahmah.id)
