Memuat...

Majelis Mujahidin Ingatkan Pemerintah soal Board of Peace: Jangan Jadi Legitimasi Penjajahan Palestina

Samir Musa
Sabtu, 31 Januari 2026 / 13 Syakban 1447 18:52
Majelis Mujahidin Ingatkan Pemerintah soal Board of Peace: Jangan Jadi Legitimasi Penjajahan Palestina
Presiden AS Donald Trump (kiri) berjabat tangan dengan Presiden Indonesia Prabowo Subianto pada pertemuan "Dewan Perdamaian" di sela pertemuan tahunan Forum Ekonomi Dunia (WEF) di Davos pada 22 Januari 2026. [Foto: AFP]

JAKARTA (Arrahmah.id) — Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin (MM) menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang diinisiasi Amerika Serikat tidak boleh menjadikan Indonesia sebagai legitimasi forum internasional yang berpotensi mengabaikan hak-hak rakyat Palestina.

Dalam pernyataan sikap resmi bertanggal 12 Sya’ban 1447 H / 31 Januari 2026, Majelis Mujahidin menyebut keikutsertaan Indonesia dalam BoP telah memicu pro dan kontra luas di tengah masyarakat, termasuk di kalangan tokoh umat, organisasi kemasyarakatan, serta anggota DPR RI.

Pemerintah, melalui Menteri Luar Negeri RI, sebelumnya menegaskan bahwa kehadiran Indonesia dalam BoP dimaksudkan untuk memastikan forum tersebut tetap berada pada jalur perdamaian serta sejalan dengan prinsip keadilan dan kepentingan nasional.

Namun demikian, Majelis Mujahidin mengingatkan bahwa dokumen dan struktur BoP dinilai problematik karena tidak secara eksplisit melibatkan Palestina, sementara justru menerima “Israel” sebagai bagian dari forum. Padahal, Indonesia secara konsisten menolak segala bentuk penjajahan “Israel” atas Palestina.

“Keberpihakan Indonesia kepada Palestina bukan sekadar sikap politik luar negeri, melainkan amanat konstitusi,” tegas Majelis Mujahidin.

Perdamaian Tidak Boleh Melegitimasi Kezaliman

Majelis Mujahidin menegaskan bahwa Islam tidak menolak perdamaian, tetapi menolak perdamaian yang dijadikan kedok untuk melegitimasi kezaliman dan penjajahan. Hal ini merujuk pada firman Allah Ta’ala dalam QS. Al-Anfal ayat 61 yang membolehkan sikap condong kepada perdamaian selama tidak menghilangkan keadilan dan hak pihak yang dizalimi.

Dalam pernyataannya, Majelis Mujahidin juga mengutip sabda Nabi Muhammad ﷺ:

“Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.”

Hadits tersebut dijadikan landasan bahwa kritik terhadap kebijakan negara harus ditempatkan sebagai kritik konstruktif, bukan perlawanan destruktif.

Majelis Mujahidin juga mengingatkan bahwa Pembukaan UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, serta mewajibkan Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

“Dengan demikian, dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina bersifat konstitusional dan tidak boleh dinegosiasikan,” tegas pernyataan tersebut.

Kritik Konstitusional Bukan Delegitimasi Negara

Menanggapi polemik yang berkembang, Majelis Mujahidin menilai perbedaan pandangan dalam demokrasi merupakan hal yang wajar. Namun, jika tidak dikelola secara arif, perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan polarisasi umat, melemahkan partisipasi sosial rakyat, bahkan membuka ruang delegitimasi terhadap pemerintahan.

Majelis Mujahidin menegaskan bahwa tidak semua kerja sama internasional mensyaratkan persetujuan DPR RI, karena banyak perjanjian bersifat eksekutif dan diplomatik. Meski demikian, fungsi pengawasan DPR RI tetap sah, penting, dan konstitusional.

“Kritik konstitusional harus ditempatkan sebagai kontrol demokratis, bukan sebagai upaya melemahkan negara,” tandasnya.

Oposisi Sehat atau Koalisi Kritis

Majelis Mujahidin menilai masuknya Indonesia ke dalam Board of Peace dapat dipahami dalam dua kemungkinan, yakni sebagai risiko apabila Indonesia hanya dijadikan legitimasi forum yang timpang, atau sebagai peluang apabila Indonesia mampu menjadi penyeimbang serta secara konsisten menyuarakan keadilan dan kemerdekaan Palestina.

Oleh karena itu, umat Islam dan rakyat Indonesia didorong untuk mengambil posisi sebagai oposisi sehat atau koalisi kritis, yakni menerima realitas diplomasi namun tetap memberikan catatan tegas agar kebijakan negara tidak menyimpang dari konstitusi dan prinsip keadilan.

Di akhir pernyataannya, Majelis Mujahidin mendesak pemerintah agar menyampaikan posisi resmi Indonesia secara transparan kepada publik, serta menegaskan bahwa dukungan terhadap Palestina tidak berubah. Sementara itu, DPR RI diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan proporsional, menjadi jembatan dialog, bukan sumber polarisasi umat dan masyarakat sipil.

“Setiap forum perdamaian harus berkeadilan dan tidak boleh menjadi legitimasi penjajahan,” pungkas Majelis Mujahidin.

(Samirmusa/arrahmah.id)

HeadlineDewan perdamaianBop