YERUSALEM (Arrahmah.id) - Pengacara dari Komisi Urusan Tawanan dan Mantan Tawanan Palestina, Khaled Mahajneh, mengonfirmasi bahwa undang-undang hukuman mati yang disahkan oleh Knesset (Parlemen 'Israel') telah resmi berlaku sejak 31 Maret 2024.
Undang-undang yang dinilai sebagai salah satu aturan paling rasis ini disahkan dengan dukungan penuh dari pemerintahan sayap kanan 'Israel' dan dorongan kuat dari Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben-Gvir.
Mahajneh menjelaskan bahwa undang-undang ini bekerja melalui dua jalur hukum yang berbeda tergantung pada domisili warga Palestina yang didakwa, pertama: Jalur Pengadilan Militer (Tepi Barat), di mana mewajibkan hakim militer untuk menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina dari Tepi Barat yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap warga 'Israel' dengan motivasi ideologis. Dalam jalur ini, hakim tidak memiliki wewenang untuk meringankan hukuman atau memberikan vonis alternatif.
Kedua, Jalur Amandemen Hukum Pidana (Yerusalem & Warga Palestina di' Israel'), berlaku bagi warga Palestina yang tinggal di Yerusalem atau wilayah di dalam garis hijau ('Israel'). Mereka yang didakwa melakukan pembunuhan dengan motif keamanan atau ideologi akan menghadapi vonis mati.
Mahajneh menegaskan bahwa undang-undang ini bersifat diskriminatif karena hanya menyasar warga Palestina. Aturan ini mengecualikan tindak terorisme atau kejahatan yang dilakukan oleh pemukim ilegal 'Israel' terhadap warga Palestina, baik di Tepi Barat, Yerusalem, maupun wilayah pendudukan lainnya.
Kabar baik bagi keluarga tawanan, Mahajneh memberikan klarifikasi penting. Undang-undang ini tidak berlaku bagi tawanan Palestina yang saat ini sudah berada di dalam penjara. Tidak akan ada tawanan lama yang dieksekusi berdasarkan aturan baru ini.
Meski sudah berlaku, eksekusi pertama diperkirakan tidak akan terjadi dalam waktu dekat. Proses hukum mulai dari penangkapan, penyusunan dakwaan, hingga persidangan akhir biasanya memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Pada Selasa lalu (1/4), sejumlah lembaga hak asasi manusia (baik Palestina maupun Israel) serta anggota Knesset telah mengajukan petisi darurat ke Mahkamah Agung 'Israel' untuk membatalkan undang-undang tersebut. Mereka berpendapat bahwa aturan ini secara spesifik menargetkan etnis Arab Palestina.
Mahkamah Agung telah merespons dengan mewajibkan pemerintah Israel untuk memberikan jawaban resmi atas petisi tersebut paling lambat pada 24 Mei mendatang. (zarahamala/arrahmah.id)
