JAKARTA (Arrahmah.id) - Kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar terkait motif pelaku.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (12/3) malam itu belum menemukan alasan pasti di balik aksi brutal tersebut.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa insiden terjadi tak lama setelah Andrie menghadiri podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sekitar pukul 23.00 WIB.
“Korban mengalami luka serius akibat penyiraman air keras di hampir seluruh tubuh, terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata,” ujar Dimas dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).
Tak berselang lama, pada Rabu (18/3), Pusat Polisi Militer TNI mengamankan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Keempatnya masing-masing berinisial NDP (kapten), SL dan BHW (letnan satu), serta ES (sersan dua). Mereka diketahui bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Di hari yang sama, Polda Metro Jaya juga mengungkap dua terduga pelaku dengan inisial BHC dan MAK, serta membuka kemungkinan adanya pelaku lain. Namun, tidak ada penjelasan terkait motif dari aksi tersebut.
Seiring perkembangan penyelidikan, Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan penanganan kasus ini kepada Puspom TNI setelah ditemukan keterlibatan anggota militer.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan keterlibatan warga sipil dalam kasus ini.
“Setelah kami menemukan fakta-fakta dalam penyelidikan, penanganan perkara kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (31/3).
Pada hari yang sama, TNI melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa empat anggota yang terlibat telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026. Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan.
Aulia juga mengungkapkan bahwa penyidik sempat berupaya meminta keterangan dari korban pada 19 Maret, namun belum diizinkan oleh dokter karena kondisi kesehatan Andrie.
Selanjutnya, pada 25 Maret, Puspom TNI menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan korban berada dalam perlindungan lembaga tersebut.
“TNI berkomitmen melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” kata Aulia.
Hingga kini, hampir tiga pekan sejak kejadian berlangsung, motif di balik aksi teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih belum terungkap. Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik, terutama terkait aspek keamanan aktivis dan transparansi penegakan hukum.
(ameera/arrahmah.id)
