JAKARTA (Arrahmah.id) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Hingga kini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan memblokir puluhan rekening yang diduga terkait dengan aliran dana hasil kejahatan.
Kepala Tim (Katim) penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sekitar 90 orang saksi serta memblokir hampir 80 rekening.
“Sejauh ini kami telah memeriksa sebanyak 90 saksi dan melakukan pemblokiran terhadap hampir 80 rekening,” ujar Susatyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Di antara saksi yang diperiksa, terdapat pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono. Keduanya dimintai keterangan karena pernah menjadi brand ambassador PT DSI selama tiga tahun.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang nilainya mencapai sekitar Rp300 miliar.
Aset tersebut terdiri dari kendaraan operasional perusahaan, properti mewah, hingga lahan luas yang tersebar di berbagai daerah.
Untuk aset bergerak, penyidik menyita satu unit mobil dan dua unit sepeda motor milik perusahaan.
Sementara untuk aset tidak bergerak, penyitaan mencakup sejumlah properti strategis, di antaranya tiga unit kantor di District 8, SCBD Jakarta Selatan, satu unit ruko di kawasan Buncit, serta tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi seluas 11.576 meter persegi.
Tak hanya itu, terdapat pula tanah kosong seluas 401 meter persegi di Jakarta Selatan, lahan sekitar 5,3 hektare di Kota Bandung, serta tanah dan bangunan seluas sekitar 5.480 meter persegi di Kabupaten Deli Serdang yang saat ini masih dalam proses penyitaan.
Penyidik juga mengamankan aset dalam bentuk piutang perusahaan berupa 683 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Sementara itu, untuk aset keuangan, dilakukan pemblokiran terhadap 31 rekening dengan total nilai Rp4 miliar, penyitaan uang tunai sebesar Rp2,15 miliar, serta pemblokiran 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar.
Susatyo menegaskan bahwa jumlah aset yang disita masih berpotensi bertambah seiring pengembangan kasus.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya berupaya mengembalikan kerugian kepada para korban melalui mekanisme restitusi yang akan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Intinya kami serius menangani perkara ini dan berupaya mempercepat prosesnya,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Lajufri, Komisaris Arie Rizal Lesmana, mantan Direktur Utama Mery Yuniarni, serta mantan direktur berinisial AS.
Modus penipuan dilakukan dengan cara membuat proyek fiktif. Para pelaku mencatut data penerima investasi (borrower) lama dan menggunakannya seolah-olah untuk proyek baru guna menarik dana dari masyarakat.
Akibat praktik tersebut, sebanyak 11.151 korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp2,4 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, serta Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
(ameera/arrahmah.id)
