JAKARTA (Arrahmah.id) - Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi menyalurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada hari libur sekolah sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran. Kebijakan ini diperkirakan mampu menghemat hingga Rp20 triliun per tahun.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan program agar lebih tepat sasaran dan efektif.
“Kalau sebelumnya enam hari, termasuk hari libur tetap diberikan. Ternyata itu kurang efektif. Maka sekarang kita putuskan MBG diberikan saat hari sekolah, yaitu lima hari dalam sepekan,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/4).
Dengan skema baru ini, penyaluran MBG untuk siswa akan mengikuti hari belajar sekolah umum yang rata-rata berlangsung lima hari dalam sepekan. Meski demikian, pemerintah tetap membuka kebijakan khusus bagi daerah tertentu.
Untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta daerah dengan tingkat stunting tinggi, distribusi MBG tetap bisa dilakukan hingga enam hari dalam seminggu.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan gizi masyarakat di wilayah tersebut tetap terpenuhi.
“Di daerah terpencil atau 3T, atau wilayah dengan prevalensi stunting tinggi, tetap dianjurkan enam hari,” jelas Zulhas.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak memengaruhi program MBG bagi kelompok lain seperti balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Program untuk kelompok tersebut tetap berjalan tanpa perubahan.
“Untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui tidak ada perubahan. Programnya sudah berjalan dengan baik,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyebut efisiensi dari kebijakan ini cukup signifikan. Ia memperkirakan penghematan anggaran mencapai sekitar Rp20 triliun per tahun.
“Ya, kita prediksi kurang lebih Rp20 triliun per tahun dari penghematan ini,” ujar Dadan.
Menurutnya, perhitungan efisiensi mulai dilakukan sejak April 2026 dengan mempertimbangkan program yang telah berjalan pada tiga bulan sebelumnya.
Dadan menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada biaya per porsi makanan. Penyesuaian hanya dilakukan pada frekuensi penyaluran.
“Anggaran per porsi tetap sama, tidak ada perubahan. Hanya frekuensinya saja yang disesuaikan,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan ini juga tidak berdampak pada pendapatan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Gaji mereka tetap sesuai ketentuan sebelumnya.
Pemerintah juga akan melakukan pemetaan wilayah untuk menentukan daerah yang membutuhkan distribusi lebih intensif. Beberapa wilayah seperti Nusa Tenggara Timur dan Papua dipastikan tetap mendapatkan layanan MBG hingga enam hari dalam sepekan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap program MBG dapat berjalan lebih efisien tanpa mengurangi manfaatnya bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
(ameera/arrahmah.id)
