RIYADH (Arrahmah.id) - Menteri Luar Negeri dari delapan negara Arab dan Islam mengeluarkan pernyataan bersama pada Kamis (02/04/2026), yang mengutuk keras pengesahan undang-undang hukuman mati bagi tawanan Palestina oleh Knesset 'Israel'. Negara-negara tersebut memperingatkan bahwa kebijakan ini merupakan eskalasi berbahaya yang mengancam stabilitas regional dan memperkuat sistem apartheid di wilayah pendudukan.
Pernyataan bersama ini didukung oleh para Menteri Luar Negeri dari Yordania, Uni Emirat Arab, Indonesia, Pakistan, Turki, Arab Saudi, Qatar, dan Mesir.
Dalam pernyataan tersebut, kedelapan negara menyatakan penolakan dengan nada paling keras terhadap undang-undang yang memungkinkan penerapan hukuman gantung bagi warga Palestina. Mereka menilai regulasi ini mengadopsi retorika eksklusi yang menyangkal hak-hak dasar dan keberadaan rakyat Palestina di tanah mereka sendiri.
"Langkah ini tidak hanya memicu ketegangan, tetapi juga merusak stabilitas kawasan serta menegaskan kebijakan diskriminatif yang sistematis terhadap tawanan Palestina," bunyi pernyataan tersebut.
Para menteri juga menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi tawanan Palestina di penjara-penjara 'Israel'. Mereka merujuk pada laporan kredibel mengenai pelanggaran terus-menerus, termasuk praktik penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, kebijakan kelaparan yang disengaja, dan perampasan hak-hak dasar tawanan.
Negara-negara tersebut mendesak komunitas internasional untuk meningkatkan upaya dalam memastikan akuntabilitas Israel dan mencegah kemerosotan situasi lebih lanjut.
Undang-undang yang disahkan oleh Knesset pada Senin lalu ini (31/3) mengandung poin-poin yang dianggap sangat ekstrem oleh para pengamat hukum karena menerapkan prosedur eksekusi dan peradilan yang luar biasa ketat.
Di dalam aturan tersebut, eksekusi dilakukan dengan cara hukuman gantung oleh penjaga yang ditunjuk khusus, di mana identitas para eksekutor akan dijaga kerahasiaannya serta diberikan imunitas hukum penuh. Selain itu, para terpidana mati akan ditempatkan di pusat penahanan rahasia dengan akses kunjungan yang sangat terbatas, sementara hak pembelaan hukum mereka pun dibatasi karena pertemuan dengan pengacara hanya diperbolehkan melalui komunikasi video jarak jauh.
Hal yang paling kontroversial adalah kewenangan hakim untuk menjatuhkan vonis mati hanya dengan mayoritas suara sederhana tanpa memerlukan konsensus bulat, bahkan keputusan tersebut dapat diambil tanpa adanya permintaan resmi dari jaksa penuntut umum.
Langkah diplomatik dari delapan negara ini menandai tekanan internasional yang semakin kuat terhadap 'Israel' di tengah situasi perang yang masih berlangsung di kawasan tersebut. (zarahamala/arrahmah.id)
