Memuat...

Tenaga Pendidik Langka, Islam Solusinya

Oleh Ummu AbrorPendidik Generasi
Rabu, 4 Februari 2026 / 17 Syakban 1447 17:59
Tenaga Pendidik Langka, Islam Solusinya
Ilustrasi guru PNS dan PPPK. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

Tenaga pendidik, merupakan garda terdepan bagi kemajuan suatu bangsa, di tangannya nasib generasi digantungkan. Sayangnya Kabupaten Bandung saat ini tengah mengalami krisis tenaga pendidik yang cukup serius. Yaitu mencapai 4.900 orang yang meliputi guru, penilik, serta pengawas sekolah di berbagai jenjang pendididkan.

Untuk itu Abi Basarah selaku Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menyatakan bahwa pemenuhan tenaga pendidik haruslah menjadi hal yang diprioritaskan. Ia mengungkapkan bahwa salah solusinya adalah pengangkatan guru melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun langkah itu pun terkendala dari ketersediaan anggaran belanja pegawai termasuk gaji dan tunjangan lainnya. (Prfmnews.com 20/1/2026)

Jumlah tenaga didik yang menurun di Kabupaten Bandung disebabkan dari berbagai faktor diantaranya, kurangnya anggaran yang memadai untuk merekrut dan menggaji guru baru, penghentian sementara penerimaan CPNS, kurangnya minat dan kandidat yang memenuhi syarat pada bidang tertentu, serta pendistribusian guru ke wilayah yang kurang diminati dan lain sebagainya.

Jika diperhatikan, faktor-faktor tersebut berkaitan dengan faktor sistemis anggaran pendidikan yang kian minim. Pemenuhan kebutuhan guru tentu memerlukan perhatian yang serius dari pemerintah daerah ataupun pusat. Karena ketersediaan guru erat kaitanya dengan ketersediaan sumber dana negara (APBN).  Seharusnya pemerintah menjadikan kesejahteraan guru sebagai prioritas utama. Sebab guru merupakan tulang punggung pendidikan, sebagai pencetak generasi unggul dan berkualitas.

Untuk itu perlu adanya pemenuhan kebutuhan secara optimal, sehingga tugasnya sebagai pencetak generasi yang cemerlang tidak terganggu dengan permasalahan-permasalahan yang lain seperti, kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal, kesehatan dan lain-lain. Karena dipundaknya masa depan generasi dan umat bergantung.

Karena mereka telah melakukan tugas mulia yaitu melakukan pengawasan, pembimbingan kegiatan ekstrakulikuler, hingga administrasi sekolah. Selama ini tunjangan itu merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga semangat dan motivasi guru dalam menjalankan tugasnya secara optimal, karena gaji mereka yang dirasa minim tak mampu mencukupi kebutuhan keluarga jika dibandingkan dengan beban mereka sebagai pendidik generasi.

Dan tentunya hal ini akan sulit karena membutuhkan dana yang tidak sedikit sehingga tidak akan mampu jika hanya diserahkan kepada pemerintah daerah saja. Perlu adanya sumber dana yang kuat dan memadai untuk kesejahteraan mereka. Serta paradigma yang dipakai haruslah benar yaitu menempatkan mereka sebagai pelaku kontributor pencetak peradaban masa depan yang berkualitas, bukan menempatkan mereka sekedar pekerja yang mendapatkan upah sesuai jam kerjanya.

Semua itu tidak akan terwujud jika solusi yang ditawarkan masih parsial karena letak permasalahannya ada di sistem yang diadopsi negara sekarang yakni demokrasi kapitalisme. Dari sistem tersebut melahirkan juga liberalisasi dan kapitalisasi di segala bidang tak luput juga dalam bidang pendidikan. Penerapan kapitalisme telah terbukti menyengsarakan rakyat, sistem pendidikan yang ditopang oleh sistem ekonomi yang rapuh tak mampu menjamin kesejahteraan bagi para guru.

Kebijakan ini lahir karena guru dianggap sama seperti profesi lainnya. Di sisi lain, negara tidak sepenuhnya mengurusi pendidikan, namun juga menyerahkan kepada pihak swasta. Belum lagi sistem keuangan dalam sistem kapitalisme yang banyak menggantungkan kepada utang, sehingga gaji besar dirasakan membebani negara. Berbeda dengan sistem pendidikan Islam yang mampu memberikan kesejahteraan kepada guru.

Sebagai gambaran, diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari al-Wadhi’ah bin Atha, bahwa Khalifah Umar bin Khaththab memberi gaji 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63.75 gram emas). Bila saat ini harga per gram emas Rp900 ribu, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp57.375.000.

Guru dalam Islam sangat dihargai dan dihormati. Karena guru memiliki peran strategis dalam membina generasi dan memajukan peradaban bangsa. Negara Islam mampu memberikan gaji tinggi kepada guru karena negara Islam memiliki sumber pemasukan yang beragam dan dalam jumlah besar. Hal ini tak dapat dilepaskan dengan sistem ekonomi Islam yang menentukan beragam sumber pemasukan termasuk dari pengelolaan sumber daya alam yang dalam Islam merupakan kepemilikan umum yang dikelola negara.

Jika kita melihat sejarah kekhalifahan Islam, kita akan mendapati betapa besarnya perhatian negara, terhadap pendidikan rakyatnya, demikian pula terhadap nasib para pendidiknya. Negara wajib menyediakan seluruh perangkat pendukung dalam rangka pemenuhan kebutuhan pendidikan, termasuk memenuhi kebutuhan bagi guru. Negara juga wajib membangun infrastruktur secara merata dari pusat hingga ke daerah. Dengan demikian, ketimpangan penyelenggaraan pendidikan tidak akan terjadi karena negara memahami kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya individu per individu.

Di dalam sistem Islam negara menjamin tiga kebutuhan pokok masyarakat secara langsung: pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Maksudnya tiga kebutuhan pokok ini diperoleh secara cuma-cuma sebagai hak rakyat atas negara. Berbeda dengan kebutuhan pokok individu (sandang, pangan, papan) yang dijamin secara tak langsung oleh negara. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.

Al Imam (pemimpin) itu adalah pengurus/pengembala. Dan ia akan dimintai pertangungjawabannya atas apa yang diurusnya (rakyat)”. (HR. Al Bukhari)

Ijmak sahabat juga telah terwujud dalam hal wajibnya negara menjamin pembiayaan pendidikan. Khalifah Umar dan Utsman memberikan gaji kepada para guru, muazin, dan imam shalat jamaah. Khalifah Umar memberikan gaji tersebut dari pendapatan negara (Baitul Mal) yang berasal dari jizyah, kharaj, (pajak tanah), dan usyur (pungutan harta atas nonmuslim yang melewati batas negara).

Meskipun pembiayaan berasal dari negara namun Islam tidak melarang inisiatif rakyatnya, khususnya bagi mereka yang kaya untuk berperan serta dalam pendidikan. Perhatian negara bukan hanya pada gaji semata namun juga kepada sarana lainnya, seperti perpustakaan, auditorium, observatorium dan lain sebagainya.

Begitulah Islam dengan syariatnya yang sempurna akan mampu untuk menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan, termasuk solusi bagi kelangkaan tenaga pendidik sebagaimana saat ini.

Wallahu a'lam bis shawwab

Editor: Hanin Mazaya

pendidikantenaga pendidik