Memuat...

Dua Wanita di Lebak Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Injak Al-Qur’an Saat Sumpah

Ameera
Ahad, 12 April 2026 / 24 Syawal 1447 19:03
Dua Wanita di Lebak Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Injak Al-Qur’an Saat Sumpah
Dua Wanita di Lebak Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Injak Al-Qur’an Saat Sumpah

LEBAK (Arrahmah.id) - Kepolisian Resor Lebak memastikan telah menetapkan dua wanita berinisial NR dan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama setelah keduanya diduga menginjak Al-Qur’an saat melakukan sumpah.

Keduanya juga langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Lebak, Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Menurut Moestafa, tindakan kedua tersangka dilakukan secara sadar. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam kategori penistaan agama, mengingat Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang harus dihormati.

Ia juga menyoroti cara sumpah yang dilakukan oleh kedua tersangka tidak sesuai dengan ketentuan yang semestinya.

“Cara sumpah Al-Qur’an juga bukan seperti itu. Kitab suci itu untuk sumpah seharusnya diletakkan di atas kepala, bukan di bawah kaki,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa motif tindakan tersebut jelas karena keduanya mengetahui bahwa Al-Qur’an adalah kitab suci.

“Dengan sengaja mereka jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas karena mereka tahu Al-Qur’an kitab suci,” tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka NR dijerat dengan Pasal 301 atau 300 atau 305 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Sementara tersangka MT dijerat dengan Pasal 300 atau 305 juncto Pasal 20 dari undang-undang yang sama.

Peristiwa ini sebelumnya viral di media sosial melalui sebuah video yang memperlihatkan aksi kedua wanita tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian berlangsung di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Dalam video tersebut, NR diduga memaksa MT untuk bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Jika terdapat dugaan tindak pidana seperti pencurian, masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Yang disuruh dan yang menyuruh sama-sama salah, sebaiknya tempuh jalur hukum,” tegas Moestafa.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar. Mereka memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara cepat dan transparan.

“Polres Lebak sudah melakukan penindakan cepat dalam menangani kasus ini, dan sudah menetapkan tersangka dengan pasal yang dikenakan,” pungkasnya.

(ameera/arrahmah.id)