JAKARTA (Arrahmah.id) - Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya angkat bicara terkait sorotan publik atas penggunaan anggaran sebesar Rp113 miliar untuk jasa Event Organizer (EO).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai solusi strategis di tengah fase awal pembentukan lembaga.
Dalam keterangannya pada Ahad (12/4/2026), Dadan menjelaskan bahwa BGN saat ini masih dalam tahap pembangunan sistem kerja, struktur organisasi, serta tata kelola operasional.
Sebagai lembaga baru yang mengemban program strategis nasional di bidang gizi, BGN belum sepenuhnya memiliki sumber daya manusia yang siap menangani kegiatan berskala besar secara mandiri.
“Dalam tahap ini, kami belum memiliki SDM internal yang sepenuhnya siap untuk menangani seluruh kebutuhan kegiatan berskala besar,” ujarnya.
Menurut Dadan, berbagai agenda nasional seperti kampanye publik, sosialisasi gizi, hingga pelaksanaan kegiatan besar membutuhkan tenaga profesional yang berpengalaman.
Oleh karena itu, penggunaan jasa EO dinilai sebagai langkah paling realistis agar program tetap berjalan sesuai target.
Ia menegaskan, peran EO tidak sebatas pada kegiatan seremonial. Lebih dari itu, EO juga dilibatkan dalam mendukung strategi komunikasi isu gizi nasional, termasuk pelatihan teknis bagi penjamah makanan guna menjamin keamanan pangan di masyarakat.
“EO membantu memastikan pesan pemerintah dapat disampaikan secara efektif, menarik, dan berdampak luas,” tambahnya.
Selain aspek teknis, keberadaan EO juga dinilai mempermudah pengelolaan administrasi dan anggaran. Dengan sistem kerja yang terstruktur, proses pembayaran vendor, dokumentasi kegiatan, hingga pelaporan dinilai lebih rapi dan memudahkan proses audit serta pengawasan.
Dadan juga menekankan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga ini bersifat sementara. EO berperan sebagai “jembatan” (bridging) agar program nasional tetap dapat berjalan tanpa harus menunggu kesiapan penuh dari internal lembaga.
“Proses perekrutan dan pelatihan SDM membutuhkan waktu, sementara program harus segera dilaksanakan. EO menjadi solusi agar pelaksanaan tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas dan waktu,” jelasnya.
Ia memastikan seluruh penggunaan anggaran, termasuk untuk jasa EO, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terbuka untuk diawasi oleh lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal.
Meski demikian, penggunaan anggaran besar tersebut tetap menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi rincian penggunaan dana dan efektivitasnya terhadap program yang dijalankan.
(ameera/arrahmah.id)
