Memuat...

Jaksa Tuntut 11 Pengasuh Daycare Little Aresha 5 Tahun Penjara

Ameera
Senin, 12 Oktober 2026 / 2 Jumadilawal 1448 20:29
Jaksa Tuntut 11 Pengasuh Daycare Little Aresha 5 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut 11 Pengasuh Daycare Little Aresha 5 Tahun Penjara

YOGYAKARTA (Arrahmah.id) - Sebanyak 11 pengasuh Daycare Little Aresha dituntut pidana penjara masing-masing selama lima tahun dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/10/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunaryanto. Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak terkait penelantaran anak, serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C undang-undang yang sama terkait dugaan kekerasan terhadap anak.

Kesebelas terdakwa tersebut adalah Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.

Jaksa Tuntut Penjara dan Denda Rp250 Juta

Dalam petitumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada masing-masing terdakwa, dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut setiap terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta. Pembayaran denda tersebut harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama satu bulan.

Apabila denda tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang atas izin ketua pengadilan negeri. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap para terdakwa. Perbuatan yang didakwakan dinilai dilakukan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan mereka, yang seharusnya memperoleh perlindungan dan pengasuhan secara layak.

Para terdakwa juga dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan orang tua, melakukan perbuatan tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama, serta menimbulkan penderitaan fisik dan psikis terhadap anak-anak korban.

Selain itu, kasus tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga pengasuhan anak.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah sikap para terdakwa yang dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.

83 Anak Korban Diajukan Restitusi Rp2,12 Miliar

Selain menuntut pidana penjara dan denda, JPU juga meminta para terdakwa membayar restitusi kepada 83 anak korban.

Total restitusi yang diajukan mencapai Rp2.125.277.183, dengan besaran yang disebutkan dalam tuntutan sebesar Rp14.168.514 untuk setiap anak korban.

Pembayaran restitusi harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal satu bulan.

Apabila restitusi tidak dibayarkan sesuai tenggat waktu, harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa atas izin Ketua Pengadilan Negeri.

Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, kewajiban restitusi tersebut diganti dengan pidana penjara selama 14 hari.

Dugaan Kekerasan dan Penelantaran Anak

Perkara Daycare Little Aresha berkaitan dengan dugaan perlakuan salah terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.

Dalam uraian perkara, sejumlah bentuk dugaan kekerasan disebut meliputi tindakan mengikat, mencubit, dan memukul anak. Terdapat pula dugaan anak dimasukkan ke bak air serta dikurung di ruangan kosong dan gelap.

Kasus ini juga menyeret pihak pengelola daycare, yakni Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, dan Kepala Sekolah Little Aresha, Anita Palupy Indahsari. Keduanya menjalani persidangan dalam perkara terpisah.

Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut adanya dugaan instruksi agar anak-anak diikat atau dibedong supaya tidak banyak bergerak selama berada di tempat penitipan.

Selain dugaan kekerasan dan penelantaran, penyelenggaraan layanan penitipan serta pendidikan anak usia dini di Little Aresha turut menjadi sorotan.

Dalam dakwaan terhadap Diyah, daycare tersebut disebut beroperasi sejak 2022 hingga 2026 tanpa izin penyelenggaraan satuan pendidikan yang sesuai.

Selama periode tersebut, tempat penitipan itu disebut menerima lebih dari 100 anak berusia sekitar tiga bulan hingga enam tahun.

Pengelola juga diduga menawarkan berbagai fasilitas, seperti ruangan berpendingin udara, tempat tidur untuk setiap anak, makanan, layanan psikologi dan konseling, serta dokter untuk menunjang kesehatan dan tumbuh kembang anak.

Namun, jaksa menyebut layanan yang diterima anak-anak tidak sesuai dengan fasilitas yang dipromosikan kepada orang tua. Biaya penitipan yang dikenakan disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta per anak setiap bulan.

Diyah dan Anita menghadapi proses hukum tersendiri atas sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk terkait penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin serta dugaan pelanggaran terhadap perlindungan anak dan konsumen.

Terdakwa Ajukan Nota Pembelaan

Setelah pembacaan tuntutan, para terdakwa melalui masing-masing tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali pada Senin (19/10/2026), dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Tuntutan jaksa tersebut belum merupakan putusan akhir pengadilan. Majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan, pembelaan para terdakwa, serta fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

(ameera/arrahmah.id)