Memuat...

Warung Mi dan Babi di Sukoharjo Didemo Warga, Pengelola Siap Tempuh Jalur Hukum

Ameera
Kamis, 29 Oktober 2026 / 19 Jumadilawal 1448 16:19
Warung Mi dan Babi di Sukoharjo Didemo Warga, Pengelola Siap Tempuh Jalur Hukum
Warung Mi dan Babi di Sukoharjo Didemo Warga, Pengelola Siap Tempuh Jalur Hukum

SUKOHARJO (Arrahmah.id) – Warga Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggelar aksi protes terhadap keberadaan Warung Mi dan Babi Pinggir Sawah pada Sabtu (16/5/2026).

Warga menyuarakan penolakan terhadap warung yang menyediakan makanan nonhalal tersebut dan meminta pemerintah mencabut izinnya.

Aksi digelar di depan Masjid Al-Huda dengan orasi dan doa bersama. Setelah itu, massa melanjutkan kegiatan dengan jalan sehat mengelilingi kampung.

Dalam aksi tersebut, warga membentangkan spanduk besar bertuliskan, “CABUT IJIN WARUNG NON HALAL DI SINI JANGAN ABAIKAN SUARA KAMI, HANYA KAMI RAKYAT JELATA, KAMI TIDAK BUTUH HARTAMU, KAMI HANYA INGIN LINGKUNGAN INI BEBAS DARI MAKANAN/MINUMAN NON HALAL.”

Ketua RW setempat, Bandowi, mengatakan warga sebelumnya berencana menggelar aksi unjuk rasa di jalan raya yang berada di dekat warung tersebut. Namun, rencana itu diubah setelah warga memperoleh respons dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Menurut Bandowi, pemerintah daerah telah merespons aspirasi warga menjelang pelaksanaan aksi. Karena itu, warga memilih menggelar jalan sehat dan doa bersama tanpa mengubah tuntutan utama mereka.

“Dari Pemkab Sukoharjo, di akhir-akhir jam suara kita sudah direspons dan ditindaklanjuti. Dari awal rencana kita unjuk rasa di pinggir jalan, kita ganti gerak jalan dan doa bersama. Aspirasinya tetap menolak warung non-halal,” kata Bandowi kepada awak media, Sabtu (16/5/2026).

Pengelola Tidak Mempermasalahkan Aksi Warga

Di sisi lain, pengelola Warung Mi dan Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto, turut memberikan tanggapan atas aksi penolakan tersebut. Jodi hadir di lokasi bersama kuasa hukumnya.

Jodi mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan aksi maupun orasi yang dilakukan warga. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara, sementara dirinya tidak melarang masyarakat datang ke tempat usahanya.

“Itu hak setiap warga negara untuk melakukan aksi maupun orasi. Tapi saya sebagai pengusaha tidak menghalangi orang datang ke tempat saya,” kata Jodi.

Sementara itu, kuasa hukum pengelola, Cucuk Kustiawan, menilai usaha yang didampingi pihaknya tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa lokasi warung berada cukup jauh dari permukiman warga.

Menurut Cucuk, di sisi kiri dan kanan warung terdapat kawasan pabrik, sedangkan bagian depannya berupa area persawahan.

Kuasa Hukum Tunggu Kejelasan Surat Pemkab

Terkait respons Pemkab Sukoharjo terhadap aspirasi warga, Cucuk mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan mengenai isi surat atau tindak lanjut yang akan dikeluarkan pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa apabila persoalan tersebut berkaitan dengan pencabutan izin usaha, kewenangan itu perlu merujuk pada instansi yang berwenang. Menurutnya, Kementerian Investasi dan Hilirisasi merupakan pihak yang berwenang dalam persoalan perizinan yang dimaksud, bukan pemerintah kabupaten.

“Itu di luar wilayah kami. Tapi kami sebagai pelaku usaha yang sudah memiliki izin, tentu harus dilindungi hak-hak kami. Kami juga akan menentukan langkah hukum, seandainya ada pencabutan (izin), dan sebagainya,” ujar Cucuk.

Pihak pengelola menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila izin usaha mereka dicabut. Hingga ada kejelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut pemerintah daerah, pengelola masih menunggu kepastian mengenai bentuk keputusan yang akan diambil.

Aksi warga dan tanggapan pengelola tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai keberadaan warung nonhalal di wilayah Sukoharjo.

Warga berharap aspirasi mereka ditindaklanjuti pemerintah, sementara pihak pengelola meminta agar hak usaha yang telah memiliki izin tetap dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

(ameera/arrahmah.id)