SEMARANG (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah meminta pemerintah daerah (Pemda) segera mencabut izin usaha makanan nonhalal yang terbukti meresahkan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik penggeledahan sejumlah pondok pesantren di Karanganyar dan Sukoharjo terkait kasus dugaan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Kabupaten Sukoharjo.
Ketua Umum MUI Jawa Tengah Noor Achmad menyampaikan permintaan tersebut dalam keterangan resminya pada Senin (2/11/2026).
"Pemerintah Daerah agar segera mencabut izin usaha makanan non halal yang terbukti meresahkan masyarakat," tulis Noor Achmad.
Selain itu, MUI Jawa Tengah meminta Kementerian Agama (Kemenag) menertibkan pondok pesantren maupun rumah tahfiz yang belum memiliki izin operasional.
Kemenag juga diminta memastikan kegiatan pembelajaran di lembaga-lembaga tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Noor Achmad turut mengimbau masyarakat, khususnya di Jawa Tengah, agar menyikapi persoalan tersebut secara bijaksana.
Menurutnya, ketenangan daerah dan kondusivitas hubungan antarumat beragama maupun antarwarga negara harus tetap dijaga.
"Meminta kepada masyarakat di Jawa Tengah untuk menyikapi permasalahan tersebut secara arif dan bijaksana dengan tetap menjaga kondusivitas antarumat, antarwarga negara, dan tetap menjaga ketenangan di daerah," kata Achmad.
MUI Minta Polisi Profesional dan Humanis
Terkait penggeledahan sejumlah pondok pesantren, MUI Jawa Tengah menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Namun, proses hukum diminta berjalan secara seimbang, cepat, transparan, dan sesuai prosedur.
Noor Achmad menegaskan kepolisian harus menjalankan tugas secara profesional dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP), menurutnya, juga harus menjadi perhatian dalam setiap tindakan kepolisian. MUI meminta aparat yang terbukti melakukan pelanggaran hukum ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi Geledah Dua Pondok Pesantren
Diketahui, polisi melakukan penggeledahan di dua pondok pesantren di Kabupaten Karanganyar dan Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan kasus dugaan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di wilayah Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni pondok pesantren di Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, serta pondok pesantren di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai jenis senjata tajam, busur, anak panah, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Polisi juga mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan. Sebanyak 12 orang diamankan dari pondok pesantren di Jenawi, Karanganyar, sedangkan 15 orang lainnya berasal dari pondok pesantren di Desa Laban, Sukoharjo.
Meski sempat diamankan, seluruh orang tersebut berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Polres Sukoharjo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan warung tersebut. Keduanya diketahui merupakan mantan narapidana kasus terorisme (eks napiter).
"Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka S bertugas merusak dan membakar warung menggunakan bensin dalam botol plastik. Sementara tersangka I bertugas menodongkan senjata tajam kepada penjaga warung," ujar Andika, saat memberikan keterangan di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (31/10/2026).
Tersangka AS alias S diketahui telah ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Purbayan, Kecamatan Baki, pada Senin (19/10/2026).
Adapun tersangka I hingga kini masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
MUI Jawa Tengah berharap seluruh persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan transparan, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi serta mengganggu kerukunan di tengah masyarakat.
(ameera/arrahmah.id)
