Memuat...

Negara Hukum Bukan Negara Kekuasaan: Kecam Arogansi Aparat dalam Penggerebekan Pesantren Putri di Sukoharjo

Oleh USTADZ IRFAN S. AWWASKatib 'Am AHWA Majelis Mujahidin
Sabtu, 31 Oktober 2026 / 21 Jumadilawal 1448 13:32
Negara Hukum Bukan Negara Kekuasaan: Kecam Arogansi Aparat dalam Penggerebekan Pesantren Putri di Sukoharjo
Ilustrasi suasana penggerebekan aparat kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo. Para santriwati bercadar (niqab) tampak ketakutan di tengah kedatangan aparat bersenjata lengkap pada dini hari. (AI/Arrahmah.id)

Menyikapi peristiwa penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo yang dilaporkan terjadi pada akhir Oktober 2026, hal ini patut mendapat perhatian serius. Berdasarkan keterangan tertulis pihak pesantren, sejumlah aparat kepolisian dan personel Brimob bersenjata lengkap mendatangi asrama santriwati sekitar pukul 03.20 WIB, ketika para santri masih tertidur. Karena pintu tidak dibuka, aparat diduga mendobrak pintu, memasuki kamar-kamar, dan membawa sejumlah santriwati untuk menjalani pemeriksaan.

Lebih memprihatinkan lagi, pihak pesantren melaporkan adanya santriwati yang ditarik keluar dalam keadaan belum mengenakan hijab, ditodong senjata, dibentak, bahkan diperlakukan secara kasar. Ada pula laporan mengenai anak balita yang ikut terbawa dalam peristiwa tersebut, sementara beberapa santriwati disebut menjalani pemeriksaan tanpa pendampingan wali dan kuasa hukum.

Jika keterangan tersebut benar, tindakan demikian bukan persoalan sepele. Ini menyangkut penghormatan terhadap hukum, perlindungan anak dan perempuan, serta martabat kemanusiaan yang semestinya dijunjung tinggi oleh setiap aparat negara.

Kita perlu menegaskan satu hal: seragam, senjata, dan kewenangan kepolisian bukanlah lisensi untuk bertindak sewenang-wenang. Polisi adalah aparat negara yang diberi mandat untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum, bukan institusi yang boleh mempertontonkan kekuasaan dengan cara menakut-nakuti, mempermalukan, atau merendahkan martabat warga negara.

Ada Apa dengan Arah Penyidikan Kasus Pembakaran Warung Babi?

Ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh Kapolda Jawa Tengah dan penyidik Polres Sukoharjo: mengapa penyidikan kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah justru berujung pada penggerebekan pondok pesantren putri pada dini hari?

Bukankah objek utama perkara adalah warung yang dibakar dan dirusak? Bukankah korban, saksi di sekitar lokasi, rekaman CCTV, jejak pelaku, motif, serta bukti-bukti di tempat kejadian perkara merupakan bagian penting yang harus ditelusuri secara menyeluruh?

Tentu, apabila penyidik memperoleh informasi dan bukti bahwa seseorang yang dicari berada di lingkungan pesantren, kepolisian berhak menindaklanjutinya berdasarkan hukum. Akan tetapi, dasar dugaan tersebut harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada generalisasi bahwa seluruh penghuni pesantren memiliki hubungan dengan tindak pidana hanya karena seseorang diduga berada di lingkungan tersebut.

Polisi harus menjelaskan secara terbuka: siapa sebenarnya orang yang dicari? Apa bukti yang menghubungkan orang tersebut dengan pesantren? Apa dasar pemeriksaan terhadap para santriwati? Mengapa tindakan harus dilakukan pada dini hari dengan pengerahan personel bersenjata lengkap?

Apabila memang terdapat seorang buronan atau tersangka yang dicari, mengapa tindakan terhadap satu orang harus berujung pada perlakuan yang menimbulkan ketakutan terhadap puluhan penghuni pesantren, termasuk anak-anak perempuan yang tidak diketahui keterlibatannya?

Mencari pelaku pembakaran adalah kewajiban polisi. Melindungi anak-anak yang tidak terbukti bersalah juga merupakan kewajiban polisi. Keduanya tidak boleh dipertentangkan.

Kita tidak membenarkan pembakaran warung, perusakan, ataupun tindakan main hakim sendiri dengan alasan apa pun. Namun, penolakan terhadap kekerasan tidak boleh dijadikan pembenaran bagi penggunaan kekuasaan secara berlebihan oleh aparat negara.

Menegakkan Hukum Tidak Berarti Mengabaikan Kemanusiaan

Jika memang terdapat dugaan tindak pidana yang harus diselidiki, kepolisian berhak melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut memiliki batas. Penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, dan tindakan membawa seseorang untuk dimintai keterangan harus memiliki dasar hukum serta dilaksanakan menurut prosedur yang berlaku.

Apalagi ketika yang dihadapi adalah anak-anak perempuan di lingkungan pendidikan pesantren.

Apa urgensinya mendatangi asrama santriwati pada pukul tiga dini hari dengan persenjataan lengkap, apabila tindakan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan operasional yang benar-benar mendesak dan proporsional? Mengapa tidak diberikan kesempatan kepada para santriwati untuk mengenakan hijab dan pakaian yang layak sebelum diperiksa? Mengapa hak anak untuk memperoleh pendampingan dan perlindungan khusus tidak dipastikan sejak awal?

Penghormatan terhadap aurat, kehormatan, dan privasi perempuan bukan persoalan yang boleh dianggap remeh. Bahkan dalam keadaan seseorang sedang berhadapan dengan proses hukum, martabat kemanusiaannya tetap wajib dihormati.

Kita juga tidak boleh mengabaikan laporan mengenai anak balita yang ikut terbawa dalam peristiwa tersebut, dugaan perlakuan kasar terhadap santriwati, keterlambatan pemberian makanan, serta barang-barang yang menurut pihak pesantren disita tanpa disertai dokumen penyitaan.

Semua itu membutuhkan pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika barang-barang tersebut memang disita, kepolisian wajib menjelaskan dasar hukum, daftar barang, berita acara penyitaan, serta status pengembaliannya. Apabila prosedur dilanggar, harus ada pertanggungjawaban.

Pesantren Bukan Wilayah Kebal Hukum, tetapi Bukan pula Wilayah Bebas Kekuasaan Aparat

Kita perlu menegaskan bahwa pesantren bukan tempat yang kebal hukum. Apabila ada dugaan tindak pidana, tentu harus diselidiki dan diproses secara adil. Tidak boleh ada lembaga pendidikan atau kelompok masyarakat yang ditempatkan di atas hukum.

Namun, pesantren juga bukan wilayah yang boleh dimasuki dan diperlakukan semena-mena hanya karena aparat memiliki senjata dan kewenangan.

Para santri adalah anak-anak bangsa yang sedang menuntut ilmu. Mereka berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, dan penghormatan terhadap keyakinan serta tata kehidupan pendidikan yang dijalani. Jika ada orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum, proseslah orang tersebut berdasarkan bukti, bukan menimbulkan ketakutan dan trauma terhadap seluruh penghuni pesantren.

Keadilan tidak boleh bersifat diskriminatif. Setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum, termasuk santri, ustazah, pengasuh pesantren, dan seluruh warga masyarakat. Bahkan seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum sekalipun tetap memiliki hak-hak dasar yang wajib dihormati.

Tuntutan dan Pertanggungjawaban

Kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolres Sukoharjo, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Melakukan pemeriksaan secara objektif, independen, dan transparan terhadap seluruh tindakan aparat yang terlibat, termasuk dugaan kekerasan, intimidasi, dan pelanggaran prosedur selama penggerebekan serta pemeriksaan.
  2. Membuka dasar hukum penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan, termasuk menjelaskan dokumen resmi yang menjadi landasan tindakan tersebut serta bukti yang menghubungkan lokasi pesantren dengan perkara yang sedang disidik.
  3. Menjelaskan arah dan perkembangan penyidikan kasus pembakaran warung, termasuk identitas dan status hukum orang yang dicari, dasar dugaan keterlibatannya, serta alasan pengembangan penyidikan sampai ke lingkungan pesantren.
  4. Mengembalikan barang-barang milik pesantren dan para santri yang tidak lagi diperlukan sebagai barang bukti, serta memberikan tanda terima dan penjelasan hukum atas setiap barang yang disita.
  5. Memberikan perlindungan dan pemulihan psikologis kepada santriwati, khususnya anak-anak yang mengalami ketakutan atau trauma akibat peristiwa tersebut.
  6. Menindak tegas aparat yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa melindungi siapa pun hanya karena pangkat, jabatan, atau institusinya.
  7. Memulihkan kegiatan pendidikan pesantren apabila tidak terdapat dasar hukum untuk membatasi aktivitasnya, sehingga para santri tidak menjadi korban berkepanjangan dari tindakan aparat.

Kami juga meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Kepolisian Nasional, serta lembaga pengawas terkait untuk memberikan perhatian dan melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.

Polisi Harus Menjadi Pelindung, Bukan Sumber Ketakutan

Ada perbedaan mendasar antara ketegasan dan arogansi. Ketegasan lahir dari keberanian menegakkan hukum secara benar, sedangkan arogansi muncul ketika kekuasaan dianggap membenarkan segala tindakan.

Polisi yang kuat bukanlah polisi yang paling ditakuti masyarakat, melainkan polisi yang paling mampu membuat masyarakat merasa terlindungi.

Jangan sampai kewenangan yang diberikan negara untuk menjaga keamanan justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Jangan sampai anak-anak yang seharusnya memperoleh perlindungan justru menyimpan trauma akibat tindakan aparat yang seharusnya menjadi pelindung mereka.

Negara hukum tidak boleh berubah menjadi negara kekuasaan. Hukum harus berdiri di atas semua orang, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri. Tidak boleh ada kekebalan institusional yang membuat dugaan pelanggaran oleh aparat luput dari pemeriksaan.

Kami tidak sedang meminta pesantren dibebaskan dari hukum. Kami juga tidak sedang membenarkan tindakan kekerasan terhadap warung dan siapa pun pemiliknya. Yang kami tuntut adalah penegakan hukum yang adil, transparan, proporsional, dan beradab.

Jangan sampai negara begitu berkuasa ketika berhadapan dengan anak-anak perempuan yang tidak berdaya, tetapi begitu sulit dimintai pertanggungjawaban ketika aparatnya diduga melakukan pelanggaran.

Kami menuntut keadilan, bukan keistimewaan. Kami menuntut penegakan hukum, bukan pembenaran atas arogansi kekuasaan.

Jangan biarkan seragam menutupi kesalahan. Jangan biarkan senjata membungkam kebenaran.

Sebab, kewibawaan negara tidak diukur dari seberapa besar ketakutan yang ditimbulkan aparatnya, melainkan dari seberapa adil hukum ditegakkan dan seberapa kuat negara melindungi martabat setiap warga negaranya.

Yogyakarta, 31 Oktober 2026

IRFAN S. AWWAS
Katib 'Am AHWA Majelis Mujahidin

(*/arrahmah.id)